Ada seseorang memberitahukan kepadaku sejak lama bahwa mambasuh lengan dalam wudu bukan termasuk fardu. Yang fardu itu berkumur. Dari situ sehingga saya tidak membasuh lenganku dalam berwudu. Sekarang ada seseorang memberitahukan kepadaku kemarin bahwa membasuh lengan termasuk fardu. Dan berkumur tidak termasuk fardu. Sekarang apakah harus mengulangi shalat-shalat (yang lalu). Karena saya tidak tahu bahwa membasuh kedua lengan itu fardu?
Meninggalkan Membasuh Lengannya Dalam Wudu Karena Fatwa Orang Awam, Kemudian Mengetahui Kesalahan Hal Itu, Apakah Diharuskan Mengulangi Shalat-shalat Yang Lalu?
Pertanyaan: 198415
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Membasuh dua lengan termasuk satu satu fardu wudu yang tidak sempurna kecuali dengannya. Hal itu telah ada ketetapan dari Kitab, Sunah dan ijma’ para ulama. Nawawi rahimahullah mengatakan, “Membasuh dua tangan termasuk fardu dalam Kitab, sunah dan Ijma.” Selesai dari ‘Al-Majmu’ (1/418).
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Membasuh kedua tangan sampai di dua siku dan dua siku termasuk dalam basuhan. Tidak ada khilaf diantara para ulama umat dalam mewajibkan membasuh kedua tangan waktu bersuci. Allah telah menegaskan hal itu dalam Firman-Nya:
( وأيديكم إلى المرافق )..”
“dan (basuh) tanganmu sampai dengan siku.” QS. Al-Maidah: 6
Al-Mugni, (1/85)
Dan siapa yang mengatakan kepada anda perkataan tadi ‘Mungkin dia tidak tahu, tidak mengetahui hal remeh yang aksiomatik dalam agama. Atau anda tidak memahami perkataan dengan baik. Waktu itu, maka anda harus belajaar dari masalah itu pelajaran penting dalam hidup anda. Hendaknya anda jangan bertanya tentang masalah agama anda kecuali kepada orang yang mengetahui dilandasi keilmuan. Jangan bertanya kepada orang yang yang anda pertama kali anda temui. Atau mengambil agama anda kepada orang yang seringkali berbicara di dalamnya meski tanpa ilmu. Kemudian hendaknya anda perhatikan apa yang dikatakan kepada anda baik-baik. Agar anda memahami dengan bagus. Sehingga anda menjadi jelas. Silahkan anda melihat bahaya fatwa tanpa ilmu dalam jawaban soal no. 21018, 126198.
Kedua:
Siapa yang kurang sesuatu dalam syarat ibadah atau rukun atau wajibnya. Karena ketidak tahuan terhadap kewajiban padanya. Maka dia dimaklumi ketidak tahuannya. Maka tidak berdoa dengan apa yang dilakukan karena kebodohan. Dan dia tidak diperintahkan mengulangi shalat-shalat dan semisalnya. Dari kekurangannya dalam batasan agama.
Dari sini, siapa yang berwudu dan tidak membasuh kedua lengannya atau lainnya dari anggota wudu maka dia harus mengulangi shalatnya. Karena dia tidak berwudu seperti apa yang diperintahkan Allah. Kecuali kalau dia dalam kondisi tidak tahu, maka dia tidak diperintahkan untuk mengulanginya. Apalagi shalatnya yang banyak. Akan tetapi seharusnya bagi seorang muslim untuk ke depannya, kebodohan dari masalah agamanya, hendaknya dia bertanya kepada orang yang terpercaya agama dan ilmunya. Agar dia dapat menunaikan apa yang diperintahkan Allah dengan keilmuan dan kejelasan. Silahkan melihat jawaban soal no. 21806, dan no. 45648.
Kedua:
Sementara berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam wudu, masih ada perbedaan kuat diantara para ulama. Jumhur ulama berpendapat tidak wajibnya berumur dan istinsyaq dalam wudu. Yang jadi pegangan di website kita adalah keduanya fardu dalam wudu. Telah ada penjelasan hal itu di jawaban soal no. 153791.
Akan tetapi orang yang meminta fatwa dari sebagian ahli ilmu dan memberikan fatwa tidak wajib keduanya, asalnya hal itu tidak mengapa. Dari situ, tidak diperintahkan mengqodo sesuatu dari shalatnya tanpa berkumur dan istinsyaq.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait