Unduh
0 / 0
733809/07/2014

Ingin Meminta Pendapat Mengenai Pernikahan

Pertanyaan: 198860

Saya seorang gadis yang berusia 20 tahun, saat ini saya masih kuliah di fakultas syari’ah, saya berasal dari keluarga dan lingkungan yang baik, satu bulan yang lalu ada seorang pemuda berkenalan dengan saya melalui media sosial facebook, setelah itu dia pun telah mengenal bapak saya dalam waktu singkat, lantas bapak saya mengharamkan HP dan internet kepada saya. Setelah saya mulai masuk kuliah lagi, pemuda tersebut meminta kepada saya nomor HP bapak saya, saya pun memberinya. Dia pun akhirnya menghubungi bapak saya via telepon dan meminta maaf kepadanya. Bapak saya berkata: “Sungguh ayah manapun tidak akan rela jika anak perempuannya diperlakukan seperti itu”. Bapak saya pun memarahinya dan menjelaskan bahwa seharusnya pemuda tersebut masuk melalui pintu yang seharusnya. Pemuda tersebut pun menjawab bahwa dirinya siap dengan segala resiko dari pelanggaran tersebut. Setelah itu bapak saya mulai menanyakan data pribadinya dan namanya, saya dan dia berasal dari negara Arab yang berbeda, dia sekarang tinggal di negara Arab teluk, saya di negara Arab teluk yang lain, kemiripan kami adalah sama-sama dari keluarga salafi. Pemuda tersebut memberi nomor HP ibunya dan saudari perempuannya yang berada di negaranya, akhirnya saya pun berbincang dengan mereka, saya menangkap rasa kasih sayang, penghormatan dan penyambutan yang hangat dari percakapan tersebut. Saya ingin anda memberikan masukan kepada saya dan bapak saya mengenai pemuda tersebut; karena dalam diri saya ada perasaan cinta kepadanya. Dia berkata kepadaku bahwa dirinya ingin melanjutkan keterikatan hubungan tersebut; karena sejak tiga hari yang lalu kami membicarakan tentang lingkungan kami, pada saat dia mengetahui bahwa saya seorang hafidzah dan berasal dari keluarga yang berkomitmen kepada agama, ia pun ingin melanjutkan hubungan kami ke jenjang pernikahan, dia sekarang berusia 28 tahun. Bapak saya menyarankan untuk meminta saran dari anda agar anda memberikan masukan kepada saya, karena bapak saya sedikit ragu, dan berkata kepada saya bahwa meskipun anda berkata ia akan berkomitmen kepadanya dan merestuinya; karena ia tidak mementingkan kecuali dari sisi agamanya, meskipun yang anda katakan itu bertentangan dengan hawa nafsu dan adat istiadatnya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Nampaknya kami perlu
memperingatkan tentang awal kesalahan anda sebelumnya, yaitu; dengan membuka
diri kepada pemuda asing (yang bukan mahram) melalui percakapan. Kesalahan
anda adalah sejak awal anda menerima pertemanan (face book) pemuda asing
tersebut. Secara syar’i kami belum memahami dan bisa diterima jika seorang
gadis muslimah menambahkan seorang pemuda dalam pertemanan pribadi atau
akunnya (di media sosialnya), baik dari kalangan umum atau dari kalangan
para ulama. Akan tetapi bisa jadi memang ada rukhshah (keringanan) bagi
seorang muslimah dalam masalah tersebut dan menambahkan orang yang tidak
dikenalnya, dengan syarat harus aman dari fitnah dan tidak boleh terjadi
percakapan atau saling mengirim pesan, kecuali pada kondisi yang mendesak
dengan tetap memperhatikan syarat di atas, yaitu; aman dari fitnah dan tidak
ada keterikatan emosional secara pribadi.

Mungkin kami tidak perlu
menentukan, karena anda telah menyebutkan tentang pemuda tersebut dan
percakapannya, ia pun datang dan menemui anda juga. Tidaklah ada seorang
gadis dari lingkungan yang berkomitmen kuat terhadap agamanya, keluarga
terhormat, seperti keluarga anda mau diperlakukan seperti itu atau
menerimanya dihadapan keluarganya.

Kami di sini hanya
mengingatkan bahwa kesalahannya sebenarnya bukan terletak pada proses yang
menyelisihi adat istiadat dan kebiasaan dari sebuah keluarga yang terhormat,
hal tersebut meskipun merupakan perkara yang luas namun akan menjadi lebih
ringan dari pada menyelisihi syari’ah. Akan tetapi jika anda dan pemuda
tersebut merasakan bahwa anda berdua telah menyelisihi syari’at, dan
bermaksiat kepada Allah –jalla jalaaluh- pada saat anda berdua membuka pintu
perjodohan sendiri, baik maksiat dalam bentuk kecil maupun yang besar, maka
menjadi kewajiban anda berdua sekarang adalah bertaubat kepada Allah –‘azza
wa jalla- dan menutup pintu tersebut selamanya dan kalau perlu sampai
meninggalkan interaksi dengan media sosial dan internet. Maka lakukanlah
mulai anda sendiri, karena menjaga agama tentu lebih di dahulukan dari pada
yang lainya. Keuntungan apa yang akan didapat kalau ia mendapatkan kerugian
agama atau sebagiannya..!? tidak ada…!!

Kemudian apa yang terlantar dari urusan dunia dan
kecenderungan hawa nafsu, jika anda mampu menjaga urusan agama anda !? tidak
ada !!

Kedua:

Sebaiknya kita bedakan antara dua hal yang penting:

1.Apa saja yang
dibolehkan oleh syari’at ?

2.Apa yang
diminta oleh syari’at untuk dijaga dan dipelihara ?

Adapun yang dibolehkan oleh syari’at adalah:

Seorang laki-laki boleh
menikahi wanita karena kecantikannya, hal itu tidak diharamkan, tidak makruh
juga tidak tercela. Ia juga boleh menikahi wanita karena dari mempunyai
nasab yang tinggi, mempunyai kedudukan atau kaya atau wanita yang
direkomendasikan…atau yang lainnya dari banyak tujuan manusia di dalam
memilih pasangan hidupnya.

Akan tetapi hendaknya manusia
memperhatikan perkara yang agung yang harus menjadi prioritas, yaitu;
masalah agama; oleh karena itu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:

تُنْكَحُ
الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَجَمَالِهَا ،
وَلِدِينِهَا ؛ فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ ) رواه البخاري
(5090)

ومسلم (1466(

“Wanita itu dinikahi karena
empat hal: karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya.
Maka raihah keberuntugan dengan menikahi wanita yang taat beragama, maka
anda menjadi tenang”. (HR. Bukhori (5090) dan Muslim (1466))

Maka jika kami ditanya:

Apakah dibolehkan dalam
agama, jika seorang wanita menikahi laki-laki, seperti halnya pada kondisi
di atas ?

Maka kami menjawab: Ya,
karena bukanlah menjadi halangan syar’i perbedaan kebangsaan dan jauhnya
jarak kedua mempelai dan tidak juga masuk dalam syarat sahya pernikahan.

Namun dibalik itu semua kami
berkata bahwa syari’at tidak membolehkan seorang wanita menikahkan dirinya
sendiri, akan tetapi syari’at meyuruh walinya untuk mengatur akad
pernikahannya; karena dialah yang lebih mengetahui tentang maslahat
pernikahan dan lebih mampu untuk memperhitungkan permasalahan yang terjadi
juga mengetahui mana yang mengandung maslahat atau sebaliknya, dan lebih
mampu mempertimbangkan karena tidak dibalut oleh perasaan, pendapat yang
dangkal dan tergesa-gesa.

Bisa dilihat juga pada
jawaban soal nomor: 2127

Ketiga:

Sedangkan terkait dengan
masalah anda secara khusus dan apa yang anda dan wali anda minta dari kami
tentang pendapat dan nasehat kami, maka kami akan berterus terang kepada
anda wahai saudariku yang mulia:

Yang nampak bagi kami bahwa
kesan tergesa-gesa itu berawal dari anda kemudian dari pihak bapak anda
dalam memutuskan masalah penting seperti ini. Kami tidak menganggap tiga
hari perkenalan anda itu menjadi waktu yang cukup untuk menyimpulkan
gambaran yang detail tentang pemuda tersebut, meskipun anda sering
melihatnya, berada dengan anda pada satu tempat yang sama, apalagi ta’aruf
dilakukan melalui dunia maya yang lebih menjauhkan dari gambaran yang
berimbang dan kesimpulan pendapat yang matang.

Kecenderungan dan perasaan
anda kepada pemuda tersebut adalah hal yang wajar. Apa yang anda bayangkan
jika seorang wanita bercakap dengan seorang pemuda, apakah anda menginginkan
hati akan bergetar karena taqwa, takut atau malu ?, perasaan itu sangatlah
wajar; yaitu; kecenderungan lawan jenis satu sama lain. Kecenderungan
tersebut dalam bahasa syari’at dan orang-orang berakal adalah sebagai hawa
nafsu. Hawa nafsu tersebut yang akan memalingkan pemiliknya dari
keseimbangan dalam menilai masalah dan melihat dari cara pandang yang benar.
Hawa nafsu dengan segala macam arti yang terkandung di dalamnya memiliki
makna yang tercela menurut kaca mata syari’at. Yang demikian itu tidak
selayaknya menjadi dasar dalam pengambilan hukum yang benar dalam masalah
yang penting sebagaimana yang anda tanyakan.

Sungguh kami membenarkan anda
dari banyak pengalaman yang kami dengar atau yang ditujukan kepada kami,
maka kami berpendapat kepada anda:

“Sesungguhnya pernikahan dari
kebangsaan yang berbeda, berbeda lingkungan, kebiasaan dan adat istiadat
akan menghawatirkan dan sulit dipercaya. Kemungkinan tidak sukses dalam
mengarungi rumah tangga tidaklah sedikit. Bahkan prosentase kegagalan yang
begitu banyak mengharuskan seorang yang cerdas untuk berfikir panjang
sebelum melanjutkan pernikahannya.

Yang demikian itu jika kedua
mempelai tinggal berdekatan dalam satu negara, misalnya keduanya bertemu di
tempat perantauan atau salah satunya berasal dari luar negeri.

Apalagi jika kondisinya
sebagaimana yang anda sebutkan di atas..!!, anda berasal dari negara
tertentu dan pemuda yang anda belum anda temui tersebut berasal dari negara
yang lain. Anda tinggal bersama keluarga anda pada negara tertentu,
sedangkan dia tinggal dan bekerja di negara lain. Sungguh rumah tangga yang
akan anda bina akan terhambat di antara keempat negara tersebut…!!

Kemudian dari sisi asal
negaranya: Sesuai dengan realita yang kita ketahui bersama, dan tidak ada
yang lebih mengetahui kecuali Allah. Kapan memungkinkan negaranya menjadi
negara yang aman untuk tempat tinggal ?, apakah anda dan dia serta keluarga
anda nantinya akan selamanya hidup di negara asing ?. Di negara manakah
keterasingan tersebut yang kerenanya anda meninggalkan semua keluarga anda
?, Apakah dia akan mencari kerja di negara perantauan anda semua ?, atau
anda yang pindah ke negara tempat dia bekerja dan merantau ?, dan apakah….apakah….yang
lain….

Keluarganya yang anda
ceritakan tidak menutup kemungkinan mereka menjadi dekat dengan anda berdu.

Ada banyak pertanyaan dan
masalah yang akan dihadapi sebagaimana gambaran yang anda sebutkan. Kami
membutuhkan waktu untuk memikirkan masalah anda, dan kami tidak mendapatkan
motivasi yang benar dan kuat untuk mendukung petualangan ini kecuali
keseimbangan dalam menilai masalah…!!

Nasehat kami kepada anda yang
bisa jadi akan menyakitkan, dan mungkin tidak sebagaimana yang anda harapkan,
akan tetapi agama itu adalah nasehat dan tidaklah seseorang itu beriman
sampai ia mencintai saudaranya dalam hal kebaikan, sebagaimana ia mencintai
dirinya sendiri.

Anda masih terbilang kecil
untuk menempuh jalannya proses pernikahan dan rumah tangga, maka janganlah
menilai masalah pada kesan pertama dan kejadian yang bersifat spontan,
karena ke depan bisa jadi akan sulit dan melelahkan menurut pandangan kami..

Dalam pandangan syari’at
tidaklah haram hukumnya jika anda menikah dengan pemuda tersebut.

Ya, jika anda menginginkan
jawaban dari kaca mata hukum halal atau haram…

Namun bukanlah termasuk
kecerdasan, hikmah dan nasehat menurut pendapat kami untuk mengatakan kepada
anda: “Selamat dan semoga pernikahan anda diberkahi”, padahal kami melihat
di depan banyak rintangan, kami telah melewati pengalaman yang menjadikan
kami harus ektra hati-hati dan berfikir sekian kali sebelum mengizinkan
pernikahan tersebut apalagi mendorong dan menasehati untuk dilaksanakan.

Maka jika menurut anda dan
bapak anda pendapat kami yang benar, maka janganlah ragu-ragu untuk segera
memutuskan semua hubungan anda dengannya, bahkan kami lebih menyukai jika
anda memutuskan juga hubungan dan perkenalan di dunia maya pada waktu yang
cukup.

Namun jika anda menganggap
sebaliknya, maka biarlah nasehat dan pendapat kami tentang masalah anda
menjadi hasil ijtihad kami,

 (….
وَمَا شَهِدْنَا إِلَّا بِمَا عَلِمْنَا وَمَا كُنَّا لِلْغَيْبِ حَافِظِينَ(

“ … dan kami hanya
menyaksikan apa yang kami ketahui, dan sekali-kali kami tidak dapat menjaga
(mengetahui) barang yang ghaib”. (QS. Yusuf: 81)

Semoga Allah memberikan
petunjuk-Nya kepada anda, dan melindungi anda dari keburukan nafsu anda, dan
mentakdirkan kepada anda kebaikan dari manapun, dan menjadikan anda ridho
dengan semua putusan-Nya.

Baca juga jawaban soal nomor:
82702, 176000 dan
130596

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android