Unduh
0 / 0

Bagaimanakah Hukumnya Menikah Dengan Wanita Ahli Kitab Yang Sedang Hamil Dari Hubungan Sebelumnya ?

Pertanyaan: 200625

Saya tinggal di negara Portugal, Alhamdulillah saya seorang muslim, saya mempunyai pertanyaan khususnya tentang masalah pernikahan dengan wanita ahli kitab yang beriman bahwa Allah itu ada, namun dia dalam kondisi hamil dari laki-laki sebelumnya yang menghamilinya diluar nikah. Apakah menikahinya dianggap sah dan apakah dia mempunyai masa iddah sebagaimana seorang muslimah ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Di antara syarat sahnya
menikah dengan wanita ahli kitab adalah dia harus afifah (menjaga kehormatan
dirinya), berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

( وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن
قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ .. ) المائدة / 5

“(Dan dihalalkan mengawini)
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik”. (QS. al Maidah: 5)

Maksud dari al Muhshanat
dalam ayat di atas adalah para wanita merdeka dari ahli kitab yang menjaga
kehormatan dan kesucian mereka, merekalah yang dihalalkan untuk dinikahi
oleh seorang muslim.

Adapun selain mereka yang
tidak menjaga kehormatan mereka, maka haram untuk dinikahi baik mereka
seorang muslimah atau wanita ahli kitab sampai mereka bertaubat terlebih
dahulu.

Syeikh Abdurrahman as Sa’di
–rahimahullah- berkata: “Adapun para wanita nakal yang tidak menjaga
kehormatannya dari perbuatan zina, maka tidak boleh menikahi mereka, baik
yang beragama Islam ata termasuk wanita ahli kitab sampai mereka bertaubat,
berdasarkan firman Allah –Ta’ala- :

)الزَّانِي
لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً ) الآية ” انتهى من ” تفسير الشيخ
السعدي ” (ص/221(

“Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik”.
(QS. An Nuur: 3)

(Tafsir Syeikh as Sa’di: 221)

Atas dasar itulah, maka tidak
dihalalkan untuk menikahi wanita yang disebutkan dalam pertanyaan; karena
tidak adanya syarat menjaga kehormatannya dalam dirinya.

Untuk penjelasan lebih lanjut
bisa di baca juga jawaban soal nomor: 33656

Kedua:

Wanita yang hamil dari
pernikahan maupun dari perzinaan tidak dihalalkan untuk dinikahi sampai masa
iddahnya berlalu, yaitu; sampai sesudah melahirkan, berdasarkan riwayat Abu
Daud (2158) dari Ruwaifi’ bin Tsabit al Anshori –radhiyallahu ‘anhu-
berkata: saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:

( لَا
يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ
مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ – يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى – ) ، وحسنه الشيخ
الألباني في ” صحيح سنن أبي داود
” .

“Tidak dihalalkan bagi
seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiram airnya
pada tanaman orang lain, maksudnya menggauli wanita yang hamil dari orang
lain”. (Dihasankan oleh Syeikh Al Baani dalam Shahih Sunan Abu Daud)

Atas dasar inilah, jika
seorang wanita telah bertaubat dari perbuatan zina, maka ia menjadi
terhormat kembali dan boleh menikahinya setelah masa iddahnya selesai; 
yaitu setelah janinnya dilahirkan, syarat untuk menikahi wanita ahli kitab
sama dengan syarat menikahi wanita muslimah, yaitu; dengan persetujuan wali
dan dihadiri oleh para saksi, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 159297.

Apa yang telah dijelaskan
sebelumnya dalam masalah ini dilihat dari sisi hukum syar’i, sedangkan
dilihat dari sisi nasehat dan irsyad bahwa seorang muslim hendaknya tidak
melanjutkan pernikahan seperti itu; dengan alasan bahwa wanita tersebut bisa
jadi akan kembali lagi pada masa lalunya dengan melakukan perbuatan yang
diharamkan, demikian juga menikah dengan wanita ahli kitab secara umum akan
mempunyai dampak pada agama, akhlak, anak-anak dan suaminya, maka berpaling
darinya lebih selamat dan lebih utama.

Jika menikahi wanita ahli
kitab yang menjaga kehormatannya saja menimbulkan beberapa faktor negatif,
masalah terkini yang tak kunjung usai, maka bagaimana jika kondisinya
seperti yang anda sebutkan, telah berkumpul dalam dirinya dua keburukan,
semoga Allah melindungi kita semua.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android