Unduh
0 / 0
27,17808/06/2013

Mengatakan Kepada Istrinya Dengan Bergurau : Engkau Haram Bagiku Hari Ini

Pertanyaan: 201623

Bagaimana hukumnya seseorang yang mengatakan kepada istrinya dengan niat bergurau : engkau haram bagiku hari ini, kemudian dia berhubungan badan dengan istrinya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama :

Sesungguhnya talak
itu akan jatuh baik dilontarkan dengan sungguh-sungguh maupun dengan senda
gurau, sama halnya dengan dzihar dan sumpah. Ibnu Al Qoyyim Rahimahullah
berkata yang hal ini telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomer (
44038 ) : “ Dan ini merupakan perkara umum terhadap
macam-macam perkataan : sesungguhnya perkataan tersebut bermuatan pengertian
yang bisa dipahami dari ungkapannya secara mutlak, terlebih lagi hukum-hukum
syara’ yang pembuat syari’at mengaitkannya dengan hukum-hukumnya, maka
sesungguhnya orang yang mengungkapkan sebuah perkataan pasti memiliki makna
dan  tujuan dari lafadl-lafadl yang diungkapkan, sedang orang yang
mendengarkannya maka dia akan menyerap pengertian dari ungkapan tersebut.
Maka apabila orang yang berkata tersebut tidak memiliki maksud dari apa yang
dia ungkapkan bahkan ketika dia mengungkapkannya tidak mempunyai maksud dan
tujuan apapun , atau dia memiliki maksud lain dari perkataannya : maka
pembuat syari’at akan membatalkan maksud dan tujuannya, jika dalam perkataan
yang dia utarakan tersebut hanya gurauan atau main-main dan tidak ada tujuan
dari pengertian yang terkandung dalam perkataannya : maka pembuat syari’at
mewajibkan makna yang terkandung dalam perkataan tersebut, sebagaimana orang
yang berguarau dengan kekafiran, talak, nikah dan rujuk, bahkan jikalau
diwajibkan maka akan berlaku baginya hukum-hukumnya secara dzahir ;
sebagaimana seorang kafir yang mengucapkan keislamannya dengan senda gurau.

Dan apabila dia
mengungkapkannya dengan maksud menipu, menyamar dan membuat makar serta
menampakkan apa yang bertentangan dengan yang disembunyikan : maka pembuat
syari’at tidak menghitung maksud dan tujuannya, sebagaimana orang yang
bertransaksi dan berinvestasi dengan akad riba, serta setiap siapa saja yang
melakukan tipu muslihat dengan menggugurkan yang wajib atau melakukan suatu
yang haram baik dengan akad atau perkataan yang dia nampakkan maupun
merahasiakan dan menyamarkan perkara yang batil. Dan dengan ini jawaban yang
keluar adalah tentang kewajiban menikah, jatuh talak dan rujuk bagi orang
yang bergurau atau main-main dalam perkataannya, meskipun dia tidak
bermaksud dengan hakekat ungkapan-ungkapan tersebut serta makna dan
pengertiannya ”. Dari kitab “ I’lamul Muwaqqi’in ” ( 3 / 97-98 ).

Kedua :

Apabila seorang
suami mengatakan kepada istrinya “ engkau hari ini haram bagi saya ” : maka
tujuan perkataannya tersebut dikembalikan kepada tujuan dan niatnya, jika
dengan ungkapan tersebut dia bermaksud dzihar, maka jatuh dzihar, dan jika
dia bertujuan untuk talak, maka jatuh talak, dan apabila tujuan dengan
perkataannya tersebut melontarkan sumpah ; maka dihitung sebagai sumpah, dan
jika tidak memiliki maksud apapun dari perkataannya : maka hal itu merupakan
sumpah yang harus ditebus dengan kaffarat. Sehingga barang siapa yang
mengatakan kepada istrinya :

“ engkau hari ini
haram bagi saya ” dan tidak memiliki maksud apapun dalam perkataannya
tersebut ; maka wajib atasnya kaffarat dari sumpah yang telah diucapkan.
Bisa merujuk kepada jawaban soal nomer : ( 192621
).

Maka jika anda
bergurau dengan ungkapan perkataan tersebut kepada istri anda, dan anda
tidak bermaksud mentalaknya, menginginkan dzihar dan juga tidak
mengharamkannya, sebagaimana dipahami bahwa sesungguhnya anda hanya bergurau
dengannya, kemudian anda menyetubuhinya : maka wajib bagi anda membayar
kaffarat atas perkataan anda karena hal itu dikategorikan sumpah.

As Syaikh Ibnu
Utsaimin Rahimahullah berkata :

“ Segala sesuatu
yang Allah menghalalkannya lalu apabila manusia mengharamkannya maka
sesungguhnya baginya berlaku hukum sumpah yang dia harus menebusnya dengan
membayar denda sumpah ”  diambil dari “ Fatawa Nuurun Alad Darbi ” ( 2/5 ).

Dan apabila
ungkapan tersebut anda niatkan dzihar kepada istri anda, atau menceraikannya
: maka bagi anda sesuai dengan apa yang anda niatkan meskipun pada saat itu
anda sedang bergurau, hal itu sudah menjadi kelaziman bagi anda, sebagaimana
yang telah disebutkan dalam perkataan Ibnu Qayyim Rahimahullah sebelumnya.

Dan untuk menambah
wawasan tentang denda sumpah silahkan merujuk pada jawaban soal nomer : (
45676 ).

Wallahu Ta’ala
A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android