Unduh
0 / 0
396908/11/2013

Berkomunikasi Dengan Suaminya Setelah Akad Nikah Untuk Menertibkan Urusan (Resepsi) Pernikahan, dan Bapaknya Bersumpah Dengan Talak Jika Dia Melakukannya

Pertanyaan: 202723

Saya mempunyai terikat dengan seseorang, saya pernah menghubunginya via telepon, pada saat bapak saya mengetahui bahwa saya berkomunikasi dengannya, dia bersumpah akan mantalak dengan talak tiga kepada ibu saya, jika (suami saya) mengulangi kata-katanya, maka apakah dia dibolehkan bersumpah seperti itu ?

Padahal orang tersebut adalah suami saya sendiri, (resepsi) pernikahan kami baru akan dilaksanakan tiga bulan lagi, akad nikah telah dilakukan setahun yang lalu, saya sekarang ingin menghubunginya untuk membuat kesefahaman dalam masalah pernikahan nanti, apakah hal itu dibolehkan ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Jika seorang laki-laki telah
melangsungkan akad nikah kepada seorang wanita maka dia sudah menjadi
istrinya, maka sudah menjadi halal baginya semua hal, akan tetapi sudah
menjadi kebiasaan dan adat yang mengakar bahwa seorang suami tidak
menggaulinya dan tidak berjima’ dengannya kecuali setelah diadakan resepsi
pernikahan dan diumumkan kepada banyak orang.

Tidak diragukan lagi bahwa
memperhatikan ‘urf (adat) yang mengakar adalah wajib, tidak boleh
menyelisihinya; karena menyelisihinya akan menimbulkan kerusakan yang besar,
seperti dalam kaidah:

والمعروف عرفا كالمشروط شرطا
.

“Kebaikan yang menjadi adat,
sama dengan syarat yang disyaratkan”.

Oleh karena itu, sebagian
para wali melarang wanita yang berada di bawah perwaliannya untuk keluar
bersama dengan suaminya setelah akad nikah (sebelum resepsi pernikahan),
karena hawatir dia bisa berduaan dan sampai berjima’ dengannya, bisa
dipastikan bahwa yang demikian itu sangat berlebihan dalam menjaganya dan
menjaga tuduhan dan agar tidak menyakiti hati wanita tersebut, dan bukan
menjadi hal yang asing bagi sebagian para wali, bahkan di antara mereka ada
yang berlebihan seperti ini. Seorang wanita pasca dilaksanakan akad nikah
masih tetap menjadi tanggung jawab bapaknya sampai diserahkan kepada
suaminya dan berpindah ke rumah suaminya, maka menjadi hak seorang bapak
mengenai izin tidaknya anak perempuannya.

Adapun jika seorang wali
melarang anak perempuannya untuk berbicara dengan suaminya via telepon, maka
tidak diragukan yang seperti itu sangat berlebihan dalam menjaganya, dan
bentuk penjagaan yang mengada-ada yang tidak ada bahayanya baik menurut
syari’at, akal dan ‘urf (adat), akan tetapi mungkin bagi seorang ayah
tersebut ada alasan yang lain, karena sudah menjadi kebiasaannya.

Kedua:

Adapun bersegeranya seorang
bapak untuk bersumpah dengan talak pada saat saya berbicara dengan suami
saya, maka hal ini masuk kategori talak yang tergantung dengan sesuatu,
talak model ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, dan yang
mendekati kebenaran adalah dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah,
jika dia bermaksud untuk menjatuhkan talak maka terhitung talak satu kepada
ibu anda pada saat anda berbicara kepada suami anda, dan jika dia tidak
bermaksud menjatuhkan talak, namun hanya sebagai ancaman atau menakut-nakuti
atau larangan, maka hal itu dianggap sebagai sumpah biasa, hanya diwajibkan
membayar kaffarat sumpah ketika anda berbicara kepada suami anda. Baca juga
jawaban soal nomor: 82400.

Atas dasar itulah maka anda
tidak boleh berbicara dengan suami anda, sampai anda mengetahui apa latar
belakang sumpah bapak anda, jika maksudnya adalah sebagai larangan dan
ancaman, dan tidak berniat untuk menjatuhkan talak kepada istrinya jika
terjadi komunikasi anda dengan suami anda, maka mintalah izin kepada bapak
anda dengan cara baik-baik dengan ditemani anda, ibu anda atau sebagian
keluarga yang bijaksana, agar bapak anda mengizinkan anda untuk
berkomunikasi dengan suami anda, dengan disertai penjelasan bahwa terdapat
keleluasaan dalam syari’at ini dan tidak ada larangan apapun dalam hal ini.

Adapun jika dia bermaksud
untuk menjatuhkan talak dengan ucapannya tersebut, maka anda tidak boleh
berkomunikasi dengan suami anda apapun alasannya, karena akan mengakibatkan
kerusakan yang besar yaitu; jatuhnya talak kepada ibu anda, hingga akan
mengakibatkan rusaknya rumah tangga, dan terjadi konflik dalam keluarga, dan
mungkin juga akan mengakibatkan adanya kebuntuan hubungan antara anda dengan
suami anda, atau bahkan akan mengakibatkan rusaknya pernikahan anda dengan
suami anda.

Oleh karena itu yang menjadi
kewajiban dalam masalah ini adalah muamalah dengan seorang bapak harus
dijaga dengan baik dan bijak, hendaknya berhati-hati jangan sampai anda
menyelisihinya hingga akan menjadikannya tambah berlebihan dan keras kepala.

Jika perkaranya bisa
diputuskan dengan saling memahami, maka hendaknya anda mengirimkan surat
atau anda mengutus orang yang menjadi kepercayaan anda, jika materi ucapan
tersebut masih bisa disampaikan oleh orang lain, seperti ibu anda, ibu suami
anda, saudari perempuannya, atau yang lainnya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android