Saya seorang wanita muslimah yang hendak menunaikan haji pada tahun ini insya Allah. Namun saya perkirakan bahwa waktu haid saya akan datang pada saat saya tiba di Mekah. Beberapa orang menasehati saya untuk menggunakan pil yang menurut resep dokter dapat menunda datangnya haid hingga saya menyelesaikan pelaksanaan haji. Apa pandangan syariat terhadap orang yang menggunakan pil penunda haid?
APAKAH DIBOLEHKAN MENUNDA DATANGNYA HAID UNTUK MELAKSANAKAN HAJI?
Pertanyaan: 20467
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Dibolehkan menggunakan pil tersebut jika tidak membahayakan bagi wanita. Hal tersebut dapat diketahui dengan berkonsultasi dengan dokter yang khusus di bidangnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ketika ditanya tentang perkara ini menjawab, “Dibolehkan bagi wanita untuk menggunakan pil penunda haid saat melaksanakan ibadah haji jika khawatir akan datang waktu haid. Hendaknya hal tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis masalah kewanitaan. Demikian pula di bulan Ramadan, jika wanita tersebut ingin melaksanakan puasa bersama orang-orang (dibolehkan baginya menggunakan pil penunda haid dengan ketentuan yang sama).”
(Al-Fatawa Al-Jamiah Lil Mar’ah Al-Muslimah, 2/495).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam