Seusai mengerjakan shalat, seorang lelaki mendapati cairan madzi pada kemaluannya. Hal ini berlangsung terus-menerus, apakah ia wajib mengulang shalat? Bagaimanakah hukum thaharah dan shalatnya? Apa hukumnya shalat berjamaah bagi orang tersebut? Karena cairan madzi itu keluar terus-menerus tanpa dorongan syahwat. Hal itu juga kerap kali terjadi setelah buang air kecil. Lalu bagaimanakah dengan pakaiannya?
Hukum Madzi Yang Keluar Secara Terus-Menerus Tanpa Dorongan Syahwat
Pertanyaan: 2075
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Hal itu tergolong hadas daim (hadas yang selalu menyertai) seperti halnya penderita salisul baul (air seni yang terus-menerus menetes), ia harus berwudhu' setiap kali hendak shalat karena madzi yang keluar dari kemaluan itu termasuk pembatal wudhu'. Jika madzi tersebut keluar ketika ia sedang shalat, ia tidak perlu memutus dan tidak perlu mengulang shalatnya, karena madzi tersebut menetes diluar kehendaknya. Dan tidak juga membuat pakaiannya menjadi najis. Akan tetapi hendaklah ia berwudhu' setiap kali hendak shalat jika ia merasakan sesuatu keluar dari kemaluan atau duburnya serta mencuci pakaiannya agar dapat digunakan untuk shalat berikutnya. Hendaknya ia berusaha mencegah keluarnya madzi dengan menggunakan kain pelapis hingga tidak mengotori pakaiannya. Dalam kondisi seperti itu hendaklah ia tetap mengerjakan shalat berjama'ah sebagai makmum tidak sebagai imam, karena thaharahnya dianggap kurang. Dan hendaknya ia berusaha menyembuhkan penyakitnya itu. Wallahu a'lam.
Refrensi:
من كتاب اللؤلؤ المكين من فتاوى ابن جبرين