Saya membeli seekor kambing yang sehat untuk kurban pada hari Id. Ketika akan diturunkan dari tangga untuk disembelih, hewan tersebut mengalami kecelakaan di kakinya. Apakah hal itu termasuk cacat di kakinya?
Hewan Kurban Mengalami Cacat Sebelum Disembelih
Pertanyaan: 20875
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pengarang kitab Zadul Mustaqni’ berkata, “Jika hewan kurban mengalami cacat, maka hendaknya tetap disembelih dan hal itu sah.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Misalnya adalah, seseorang membeli seekor kambing untuk kurban, kemudian kakinya patah dan dia tidak dapat berjalan seperti kambing-kambing lainnya yang sehat, sementara kambing itu sudah ditetapkan sebagai hewan kurban. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya pemiliknya tetap menyembelihnya dan hal itu dianggap sah. Karena, saat hewan tersebut mengalami cacat, maka dia menjadi amanah seperti barang titipan (wadiah), jika dia merupakan amanah sedangkan cacatnya tidak terjadi karena faktor kesengajaannya atau kelalaiannya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menggantinya dan dia tetap sah sebagai kurban.”.
Refrensi:
Lihat Asy-Syarhul Mumti, juz 7, hal. 515