Unduh
0 / 0

Hukumnya Mereka Yang Memulai Sa’i Dari Bukit Marwah Sebelum Shafa

Pertanyaan: 209165

Bagaimanakan hukumnya seseorang yang menunaikan umrah, namun dia memulainya dari bukit Marwah sebelum bukit Shafa ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Menjadi kewajiban
bagi siapa saja yang bersa’i di antara Shafa dan Marwah agar memulainya
sesuai dengan yang Alloh –Ta’ala- dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- memulainya, Alloh –Ta’ala- telah berfirman:

( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ
حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ )البقرة / 158

“Sesungguhnya
Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi`ar Allah. Maka barangsiapa yang
beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya
mengerjakan sa`i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu
kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri
kebaikan lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah: 158)

Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah memulai sa’inya dari bukit Shafa seraya bersabda:

( أبدأ بما بدأ الله به )

“Saya memulainya
sesuai dengan yang Alloh mulai”.

Yang paling benar
adalah urutan di antara kedua bukit tersebut adalah wajib, maka barang siapa
yang memulai dari bukit Marwah terlebih dahulu maka tidak dianggap satu kali
putaran, maka dia harus menambah satu putaran lagi.

Syeikh Muhammad
Amin asy Syinqithi berkata:

“Ketahuilah bahwa
jumhur ulama memberikan syarat bahwa ibadah sa’i harus dilakukan dengan urut,
yaitu; dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah. Jika dia
memulai dari Marwah terlebih dahulu maka hal itu tidak dianggap satu kali
putaran, bagi mereka yang mengharuskan urut, seperti Malik, Syafi’i, Ahmad
dan pengikutnya, Hasan al Bashri, Al Auza’i, Daud dan Jumhur ulama.

Dan menurut Abu
Hanifah sebaliknya.

Pengarang “Tabyin
al Haqaiq Syarah Kanzi Daqaiq” berkata tentang fikih Imam Abu Hanifah –rahimahullah-:

“Meskipun dia
memulainya dari bukit Marwah terlebih dahulu, tidak dianggap lebih utama
karena telah menyelisihi perintah”.

 Syeikh Syihabuddin
Ahmad Asy Syalbi dalam catatan kakinya dari Tabyiin Haqaiq berkata:

“Perkataannya:
“Meskipun dia memulainya dari bukit Marwah terlebih dahulu, tidak dianggap
lebih utama” dan di dalam manasik Karramani disebutkan: “Urutan pelaksanaan
sa’i menurut pendapat kami bukan menjadi syarat, meskipun dimulai dari
Marwah menuju Shafa maka boleh-boleh saja dan tetap dianggap satu putaran,
akan tetapi hukumnya makruh karena meninggalkan sunnah dan disunnahkan
mengulangi putaran tersebut”.

As Saruji
–rahimahullah- dalam Al Ghayah berkata:

“Tidak ada dasarnya
apa yang disebutkan oleh Al Karramani”.

Dalam Ahkamul
Qur’an Arrazi berkata:

“Jika seseorang
memulai sa’inya dari bukit Marwah menuju Shafa, maka putaran tersebut  tidak
dianggap menurut riwayat yang terkenal di kalangan sahabat-sahabat kami. Dan
diriwayatkan dari Abu Hanifah: “Bahwa sebaiknya dia mengulangi putaran
tersebut, namun jika dia tidak mengulanginya maka tidak masalah dan
disamakan dengan meninggalkan urutan membasuh anggota badan dalam hal
bersuci”. Pendapat As Saruji tidak mempunyai dasar dan apa yang dikatakan
oleh Al Karramani perlu ditinjau kembali.

Yang menjadi alasan
Jumhur bahwa pelaksanaan ibadah sa’i harus urut adalah bahwa Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaksanakan hal itu, dan beliau
bersabda:

” أبدأ بما بدأ الله به “

“Saya akan memulai
dari mana Alloh memulainya”.

Dan di dalam
riwayat An Nasa’i disebutkan:

” فابدؤوا بما بدأ الله به “

“Maka mulailah dari
mana Alloh memulainya !”.

Dengan menggunakan
redaksi kata kerja perintah.

Dan bersamaan
dengan itu beliau juga bersabda:

” خذوا عني مناسككم “

“Ambillah manasik
kalian dariku !”.

Maka kita wajib
mengambil manasik dari beliau dengan memulai dari mana Alloh memulainya dan
perbuatan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- merupakan bentuk pengamalan
dari al Qur’an yang mulia”. (Adhwa’ul Bayan: 5/250-251)

Ulama Lajnah Daimah
menjawab pertanyaan tentang memulai sa’i dari Marwah sebelum Shafa dan
menambahkannya dengan putaran yang ke delapan:

“Jika masalahnya
sebagaimana yang telah anda jelaskan dengan menambahkan putaran yang ke
delapan untuk melengkapi ibadah sa’i sebanyak tujuh putaran sesuai dengan
tuntunan yang benar, maka sa’i anda benar; karena putaran pertama yang anda
mulai dari Marwah menuju Shafa tidak dianggap satu putaran; karena anda
telah sesuatu yang tidak disyari’atkan”.

(Syiekh Abdul Aziz
bin Abdullah bin Baaz, Syeikh Abdur Razzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin
Ghadyan)

(Fatawa Lajnah
Daimah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’: 11/259-260)

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android