Unduh
0 / 0

Awal Haid Ditengah Adzan Subuh, Apakah Mengqadha’ Shalat Subuh Tersebut Setelah Suci Nanti ?

Pertanyaan: 210220

Ada seorang wanita mau mengerjakan shalat subuh, tiba-tiba datang bulan pada saat adzan subuh, maka apakah dia harus mengqadha’nya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para ulama berbeda pendapat
tentang datangnya penghalang shalat, seperti; gila dan haid setelah masuknya
waktu, apakah dia wajib mengqadha’nya setelah penghalang tersebut berakhir,
di antaranya:

Pendapat pertama:

Barang siapa yang mendapati
waktu shalat minimal selama takbiratul ihram, kemudian kedatangan penghalang
shalat, maka dia wajib mengganti shalat tersebut jika pernghalangnya sudah
berlalu.

Pendapat kedua:

Bahwa jika waktu shalat sudah
masuk dan memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban, kemudian kedatangan
penghalang, maka dia wajib mengqadha’ shalat tersebut jika penghalang
tersebut sudah berlalu.

Pendapat ketiga:

Dia tidak wajib mengqadha’
shalat tersebut, kecuali jika dia mendapati waktu yang cukup untuk
melaksanakan shalat satu raka’at dengan sempurna.

Yang paling mendekati
kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat ketiga, berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhori (580) dan Muslim (954) dari Abu Hurairah –radhiyallahu
‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( من أدرك
ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة(

“Barang siapa yang mendapati
satu ruku’ dalam shalat maka ia telah mendapati satu raka’at lengkap dalam
shalat”.

Hadits ini menunjukkan secara
kontekstual bahwa barang siapa yang mendapati akhir waktu shalat tertentu
yang tidak cukup untuk satu raka’at lengkap, maka dia tidak dianggap telah
mendapati waktu shalat, maka ia tidak wajib mengqadha’ shalat tersebut.

Baca juga jawaban soal nomor:
93632 dan 111522.

Atas dasar itulah maka:

Barang siapa yang awal datang
bulannya pada saat adzan subuh, maka hendaknya ia melihat:

Jika keluarnya darah haid
setelah masuknya waktu shalat, yang cukup untuk melaksanakan minimal satu
raka’at shalat, maka dia mengqadha’ shalat tersebut setelah masa suci.

Namun jika seorang muadzin
tersebut mengumandangkan adzan pada awal waktu sebelum terbitnya fajar
shadiq, atau keluar darah haid sesaat setelah masuknya waktu yang tidak
cukup untuk mengerjakan satu kali raka’at, maka dia perlu mengqadha’ shalat
tersebut jika telah bersuci nantinya.

Adzan subuh bisa jadi
berbeda-beda antara satu masjid dengan masjid yang lain, bisa jadi satu
masjid mengumandangkan adzan pada awal waktu, sementara masjid lainnya
mengumandangkan adzan setelah awal waktu yang cukup untuk melaksanakan satu
kali raka’at atau lebih. Kumandangnya adzan tidak bisa jadi patokan pada
masalah ini, akan tetapi yang menjadi patokan adalah mengetahui masuk dan
berakhirnya waktu shalat.

Yang penting adalah:

Jika dia berjaga-jaga dan
mengqadha’ shalat tersebut maka hal itu lebih baik, dan lebih terbebas dari
tanggungan.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android