Apa hukumnya jika seorang suami berkata kepada Istrinya: “Ketidak pulangan anda ke rumah, menjadikan saya akan melepas pernikahan ini”, saya tidak berniat mengaitkan lepasnya pernikahan dengan ketidakpulangannya ke rumah, namun saya berniat bahwa ketidakpulangannya terkadang menjadikan saya melepaskan akad nikah.
Maka apakah hal ini menjadi ta’liq dalam agama ?
Suami Berkata Kepada Istrinya: “Ketidak Pulangan Kamu ke Rumah, Menjadikan Saya Akan Melepas Pernikahan“. Apakah Hal Ini Dianggap Ta’liq Talak (Talak Yang di Kaitkan Dengan Sesuatu) ?
Pertanyaan: 211132
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak boleh bagi seorang wanita keluar dari rumah suaminya tanpa seizinnya, jika dia tetap melakukannya, maka dia termasuk bermaksiat, berdosa dan melakukan nusyuz yang menjadikan gugurnya nafkah dan giliran dari suaminya.
Akan tetapi dikecualikan pada kondisi yang terdesak, para ahli fikih telah memberikan beberapa contoh di antaranya adalah jika dia keluar rumah untuk membeli kebutuhan sehari-hari atau karena takut keruntuhan rumah, atau yang serupa dengan itu.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Seorang wanita bagi suaminya adalah sama dengan budak dan tawanan, maka dia tidak boleh keluar rumah kecuali dengan seizinnya, baik disuruh oleh bapak atau ibunya atau selain dari pada keduanya sesuai dengan kesepakatan para ulama. (Al Fatawa Kubro: 3/148)
Ibnu Muflih Al Hambali berkata: “Diharamkan bagi seorang wanita keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya kecuali karena keadaan darurat atau karena kewajiban yang sesuai dengan syari’at”. (Al Adaab Asy Syar’iyyah: 3/375)
Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuha (5/271): “Diharamkan bagi seorang istri keluar rumah tanpa seizin suaminya atau tanpa adanya keadaan darurat, seperti menghadiri undangan makan; karena tidak ada yang bisa menghadirinya”.
Maka bagi istri tersebut agar bertakwa kepada Alloh –subhanahu wa ta’ala- dan kembali ke rumah suaminya, jika ada masalah dengan suaminya maka hendaknya menyelesaikan dengan suaminya dengan cara yang baik atau menggunakan mediator dari seorang ulama atau orang yang sholeh agar mendapatkan haknya.
Adapun perkataan suami kepada istrinya di atas karena istrinya tidak pulang ke rumah, dan itulah yang mendorongnya untuk melepaskan pernikahannya, maka hal ini tidak termasuk jatuh talak dan juga bukan talak yang dikaitkan dengan yang lainnya, apalagi penanya di atas berterus terang bahwa suami tersebut tidak ada niatan untuk menta’liq talaknya. Akan tetapi ucapan tersebut menjadi berita bagi istrinya bahwa jika dia tetap pada pendiriannya tidak mau pulang, maka hal itu bisa jadi akan memaksa suaminya untuk mentalaknya, adapun bentuk ancaman dan menakut-nakuti baginya, keduanya tidak dianggap apa-apa pada bab talak.
Yang terpenting adalah ancaman dan peringatan talak, tidak serta merta jatuh talak, kecuali jika suaminya benar-benar menjatuhkan talaknya setelah itu pada saat istrinya melakukan apa yang diancamkan kepadanya baik dengan perbuatan ataupun dengan ucapan.
Baca juga jawaban soal nomor: 172006 dan nomor: 101564.
Wallahu a’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam