Unduh
0 / 0
232830/04/2014

Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya: “Saya Tidak Akan Menceraikanmu Insya Alloh”

Pertanyaan: 212604

Apa hukumnya jika seorang suami berkata kepada istrinya: “Saya tidak akan menceraikanmu insya Alloh” ?, Apakah dianggap menggantungkan talak kepada kehendak Alloh ?, yaitu; jika suami tersebut melihat bahwa sebaiknya menceraikannya (sesuai dengan kehendak Alloh) maka dia mentalak istrinya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ucapan seorang suami kepada
istrinya: “Saya tidak akan menceraikanmu insya Alloh”, atau “Insya Alloh
saya tidak akan menceraikanmu”, merupakan janji kepada istrinya untuk tidak
menceraikannya pada masa yang akan datang kecuali jika Alloh –Ta’ala-
berkehendak.

Atas dasar itulah maka tidak
ada konsekuensi apapun dari ucapan tersebut. Hal itu juga tidak
menghalanginya untuk menceraikannya pada masa yang akan datang jika ada
sebab yang menuntutnya untuk mentalaknya.

Namun tidak bisa jatuh talak
pada masa yang akan datang kecuali setelah diucapkannya, adapun talak yang
hanya diputuskan di dalam hati oleh seorang suami maka tidak mengandung
hukum apapun, ta’liq yang diucapkan sebelumnya pun tidak berdampak apapun.

Baca juga jawaban soal nomor:
20660.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android