Seorang guru mata pelajaran agama mengatakan bahwa berwudhu' setelah buang angin hukumnya makruh. Yaitu jika seseorang benar-benar merasakan buang angin setelah berwudhu' maka makruh baginya berwudhu' kembali (sebelum beristinja'). Benarkah demikian?
0 / 0
16,27409/04/2002
Hukum Istinja’ Karena Buang Angin
Pertanyaan: 2137
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, makruh hukumnya beristinja' setelah buang angin, karena hal itu termasuk berlebih-lebihan. Namun, jika diyakini keluar angin maka batallah wudhu'nya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Mencuci dubur atau kemaluan tidaklah disebut wudhu', akan tetapi disebut istinja' bila dibersihkan dengan air, jika dengan batu atau sejenisnya disebut istijmar.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/101