0 / 0
9,80517/12/1999
Hukum Mencangkok Organ Reproduksi
Pertanyaan: 2141
Apa hukumnya mencangkok organ reproduksi dari seseorang yang baru saja meninggal dunia kepada orang lain, yang mana hal itu dapat menjadi solusi kemandulan yang menimpa diri orang itu?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Majelis Mujamma' Fiqih Islami telah menjawab persoalan di atas sebagai berikut:
Pertama: Pencangkokan organ reproduksi, misalnya buah pelir (kandung sperma) dan indung telur yang masih tetap mengandung gen-gen pemiliknya kendati setelah pencangkokan kedua organ tersebut kepada orang lain, haram hukumnya.
Kedua: Pencangkokan alat reproduksi yang tidak mengandung gen-gen pemiliknya -kecuali alat kelamin- dibolehkan dalam keadaan darurat dengan memperhatikan batasan-batasan dan syarat-syarat menurut syariat.
Wallahu a'lam.
Refrensi:
Mujamma' Fiqih Islami hal 121