Unduh
0 / 0

Hukum Mencangkok Organ Reproduksi

Pertanyaan: 2141

Apa hukumnya mencangkok organ reproduksi dari seseorang yang baru saja meninggal dunia kepada orang lain, yang mana hal itu dapat menjadi solusi kemandulan yang menimpa diri orang itu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Majelis Mujamma' Fiqih Islami telah menjawab persoalan di atas sebagai berikut:

 

Pertama: Pencangkokan organ reproduksi, misalnya buah pelir (kandung sperma) dan indung telur yang masih tetap mengandung gen-gen pemiliknya kendati setelah pencangkokan kedua organ tersebut kepada orang lain, haram hukumnya.

Kedua: Pencangkokan alat reproduksi yang tidak mengandung gen-gen pemiliknya -kecuali alat kelamin- dibolehkan dalam keadaan darurat dengan memperhatikan batasan-batasan dan syarat-syarat menurut syariat.

Wallahu a'lam.

Refrensi

Mujamma' Fiqih Islami hal 121

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android