Unduh
0 / 0
2319606/09/2001

APA YANG DILAKUKAN DALAM THAHARAH JIKA TIDAK MENDAPATKAN AIR DAN DEBU

Pertanyaan: 21573

Apa yang diperbuat jika tidak mendapatkan air atau debu dalam bersuci? Apakah dia harus mengulang shalatnya setelah mendapatkan salah satu dari keduanya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ibnu
Hazm berkata, ‘Siapa yang dipenjara baik dalam keadaan menetap atau safar,
sehingga dia tidak mendapatkan air atau debu, atau dirinya diikat, kemudian
datang waktu shalat, maka hendaklah dia shalat dalam keadaan sebagaiman
adanya, dan shalatnya dianggap sempurna serta dirinya tidak perlu
mengulanginya, baik setelah itu dia mendapatkan air pada waktu shalat
tersebut, atau baru mendapatkannya setelah waktunya berlalu.’

Landasan
hal tersebut adalah firman Allah Ta’ala,

‘Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian’

Firman
Allah Ta’ala,

‘Allah
tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya’

Sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ‘Jika aku perintahkan kepada kalian
tentang suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.’

Allah
berfirman, ‘Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa
yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS.
Al-An’am: 119)

Maka
berdasarkan nash-nash tersebut, tidak diwajibkan bagi kita terhadap syariat
ini, kecuali apa yang mampu kita lakukan, adapun yang tidak mampu kita
lakukan, maka ajaran tersebut gugur bagi kita. Maka benarlah jika kita
simpulkan bahwa diharamkan bagi kita meninggalkan wudu atau tayammum untuk
shalat kecuali jika kita terpaksa. Orang yang tidak mendapatkan air dan
debu, berada dalam kondisi terpaksa melakukan hal yang diharamkan berupa
meninggalkan bersuci dengan air atau debu. Maka gugurlah keharaman tersebut.
Sedangkan dia mampu melakukan shalat pada waktunya, sesuai hukumnya dan
dengan iman, maka apa yang masih tersisa itulah yang wajib baginya. Jika dia
shalat sebagaimana yang telah kami katakan (tanpa wudu dan tayammum karena
terpaksa), maka dia telah shalat sebagaimana perintah Allah Ta’ala, dan
tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Menyegerakan shalat di awal waktu lebih
utama sebagaimana kami sebutkan sebelumnya.

Abu Hanifah dan Sufan serta Al-Auza”I berkata terkait dengan orang yang berada dalam kondisi demikian, ‘Orang itu tidak boleh shalat hingga dia mendapatkan air, kapanpun mendapatkannya.

Refrensi

Al-Muhalla, 1/363-354

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android