Selama beberapa waktu lamanya saya mencukupkan berwudhu’ dengan mengusap kaus kaki yang saya kenakan tidak dalam keadaan berwudhu’. Hal itu saya lakukan karena tidak tahu hukumnya. Bagaimanakah status shalat saya selama beberapa waktu itu?
0 / 0
13,77128/04/2002
Hukum Shalat Seseorang Yang Bewudhu’ Dengan Mengusap Kaus Kaki Yang Dikenakannya Tidak Dalam Keadaan Berwudhu’
Pertanyaan: 2170
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, Anda diharuskan mengganti shalat-shalat terdahulu yang Anda kerjakan dengan wudhu’ yang tidak sah.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/246