0 / 0
5,33513/02/2016

Hukum Merayakan Hari Hijab Internasional

Pertanyaan: 217241

Hari pertama di bulan Februari setiap tahun dirayakan hari hijab internasional. Apa pendapat ulama dalam masalah ini? Dan apa pendapat anda dalam masalah ini? Apakah ini termasuk bid’ah?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hari hijab internasional adalah gagasan yang dicetuskan oleh salah seorang muslimah yang tinggal di Amerika Serikat bernama Nazmah Khan. Dia adalah muslimah dari keturunan Bangladesh, berimigrasi ke Amerika Serikat saat berusia 11 tahun. Di sana dia menghadapi berbagai gangguan dan perlakuan buruk karena hijabnya sehingga dia berpikir bagaimana cara untuk mengatasi tindakan rasial anti hijab. Inilah cara yang dia tawarkan yaitu menyerukan kaum wanita dari seluruh negara dan agama serta suku untuk mengenakan hijab dalam satu hari minimal, yaitu pada hari pertama bulan Februari, yang kemudian dikenal sebagai hari hijab internasional.

Hijab merupakan kewajiban yang telah pasti yang telah disyariatkan Allah Ta’ala bagi wanita beriman. Dia merupakan lambang kehormatan diri dan takwa. Wajib bagi kaum muslimin, baik ulama, dai dan setiap individu untuk mengerahkan tenaga dan kemampuan mengajak manusia dan menganjurkan untuk memakainya. Akan tetapi, meskipun demikian, hendaknya sarana yang dipakai hendaknya dengan cara-cara yang disyariatkan. Karena tujuan yang baik harus dengan sarana-sarana yang disyariatkan. Adapun menetapkan satu hari dalam setahun dan secara berulang-ulang diperingati setiap tahun dan disebut sebagai hijab internasional, ini merupakan perkara yang tidak dibolehkan berdasarkan beberapa alasan berikutn.

Pertama: Di sana terdapat tindakan tasyabbuh dengan ibadah kaum kafir, musuh Allah dan musuh rasul-rasul-Nya. Mereka telah mengarang-ngarang ide tersebut. Mereka ingin segala perkara yang ingin mereka sebarkan sesuai moment-moment perayaan yang berulang-ulang setiap tahun. Seperti hari anak internasional, hari anti kekerasan terhadap wanita, hari kanker internasional, hari penyandang cacat internasional, hari Ibu, hari nasional, dan masih banyak lagi selainnya yang merupakan bid’ah dan kemungkaran yang tidak Allah ajarkan.

Sesungguhnya, perkara-perkara ini termasuk bid’ah tercela, karena ditetapkannya hari tertentu dan diperingati berulang-ulang setiap tahun dengan tindakan tertentu sehingga hari itu bagaikan hari raya. Karena hari raya (Id) dinakan demikian karena kembali (يعود) dan berulang-ulang.

Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah, (3/88), “Id adalah sebuah istilah untuk sesuatu yang berulang, berupa pertemuan dengan cara yang khusus. Apakah berulang setiap tahun, setiap bulan, atau setiap pekan atau semacamnya. Id mencakup beberapa perkara, di antaranya, Idul Fitri, Idul Jumat. Di antaranya pertemuan pada hari itu. Di antaranya amalan-amalan pada hari itu berupa ibadah dan adat.”

Lihat jawaban  soal no. 10070

Menetapkan syariat Id harus bersumber dari Allah Ta’ala. Kedudukannya seperti kedudukan perkara-perkara syariat lainnya yang tidak dapat ditetapkan kecuali dari Allah Ta’ala yang Maha Mencipta dan Memerintah. Yang berhak menetapkan syariat dan hukum, yang menghalalkan dan mengharamkan. Allah Ta’ala tidak menjadikan bagi kita kecuali dua Id saja, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri, kemudian Id pekanan, yaitu hari Jumat.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Sesungguhnya semua hari Raya selain hari raya yang disyariatkan seluruhnya merupakan hari raya bid’ah yang diada-adakan. Tidak dikenal pada zaman salafushaleh. Boleh jadi awal mula munculnya bersumber dari nom muslim juga. Maka dia merupakan bid’ah yang menyerupai musuh-musuh Allah Ta’ala. Hari raya yang disyariatkan telah dikenal oleh kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha serta hari raya pekanan (hari Jumat). Tidak ada dalam Islam selain ketiga hari raya tersebut.” (Majmu Fatwa Ibnu Utsaimin, 2/301)

Kedua:

Perayaan yang terjadi pada masa sekarang ini di dalamnya terkandung sikap mempermainkan dan meremehkan yang bertentangan dengan syariat lurus terkait syariat hijab bahkan dalam semua aspek syariat. Karena syariat Allah Ta’ala harus segera dilaksanakan dan dipatuhi dengan penuh ketundukan dan berharap pahala kepada Allah Ta’ala dan motivasi ibadah seraya berharap pahala Allah Ta’ala dan takut akan balasan dan siksaNya. Adapun sejumlah kaum wanita berkumpul pada hari yang disebut sebagai hari hijab internasional sementara mereka berada dalam keadaan suka cita dan gembira ria kemudian mereka mengajak kaum wanita dari berbagai agama dan suku bangsa untuk mengenakan hijab sehari saja, kemudian dipoto dan disebarluaskan potonya sebagai bentuk propaganda dan setelah itu dilepas lagi, maka hal ini merupakan tindakan mempermainkan syariat Allah. Karena hijab merupakan ibadah yang harus dilandasi niat dan berharap pahala dan bersifat kontinyu.

Ketiga:

Hijab yang dikenakan oleh kaum wanita pada hari tersebut banyak memberikan citra negative terhadap ketentuan Allah Ta’ala ini. Keburukannya lebih banyak dari manfaatnya. Karena hijab syar’i memiliki syarat-syarat dan kriteria yang apabila semua itu ada, maka dia telah mengadakan hijab syari yang diperintahkan Allah Ta’ala terhadap kaum wanita. Namun jika syarat-syarat itu tidak ada atau sebagiannya tidak ada, maka dia tidak dinamakan hijab syari. Kriteria tersebut telah dijelaskan dalam fatwa no. 6991.

Adapun hijab yang biasanya dikenakan para wanita pada perayaan tersebut, umumnya tidak memiliki kaitan sama sekali dengan hijab syari. Bahkan tidak ada perkara yang dilakukan oleh wanita tersebut kecuali menutup rambut dan tubuhnya. Di luar itu dia mengenakan celana panjang, kadang memakai pakaian yang ketat dan memperlihatkan lekuk tubuh, kadang mengenakan make up kecantikan, pakaiannya pun kadang berbentuk sebagai perhiasan dengan warna warni dan hiasan gemerlap yang menarik pandangan serta menggerakkan hati yang lemah. Itu semua bertentangan dengan hijab yang diperintahkan Allah Ta’ala.

Dengan demikian, maka merayakan hari yang dikenal sebagai hari hijab internasional merupakan perkara yang tidak boleh. Walaupun tujuan pelaksananya adalah tujuan yang baik, hanya saja niat yang baik saja tidak cukup, akan tetapi harus disertai sarana yang disyariatkan yang tidak bertentangan dengan perintah Allah Ta’ala.

Adapun jika berkumpul sejumlah kaum muslimin dan muslimat di sebuah tempat untuk menyerukan kewajiban berhijab dan memberikan penerangan kepada masyarakat tentang hal itu, maka itu perbuatan yang baik sebagaimana Allah perintahkan. Akan tetapi ada beberapa perakara yang harus diperhatikan;

-Menjauhi sikap menyerupai orang kafir dan adat kebiasaan mereka dalam perkara seperti itu.

-Tidak menetapkan hari tertentu yang berulang setiap tahun, karena perkara tersebut merupakan bentuk bidah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

-Menyerukan kaum wanita untuk komitmen dengan hijab syari dengan syarat-syarat dan kriteria yang telah dijelaskan para ulama dan telah dijelaskan dalam fatwa yang terkait dengan ini.

-Mengajarkan kaum wanita bahwa hijab merupakan kewajiban yang sudah jelas dan ibadah agung yang menjadi sarana kaum wanita untuk beribadah kepada Allah. Mereka harus segera melaksanakannya dengan kontinyu. Adapun mengajak kaum wanita untuk mengenakan hijab untuk satu atau dua hari atau semacamnya, maka hal tersebut tidak dibolehkan.  

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android