Unduh
0 / 0

Hukum Menggabungkan Uang Kertas Dengan Emas Atau Perak Untuk Menyempurnakan Nisab

Pertanyaan: 220039

Seseorang mempunyai sejumlah uang belum sampai nisab, sedangkan dia mempunyai emas tidak sampai nisab, akan tetapi kalau dikumpulkan (antara uang dan emas) sampai senisab, apakah harus digabungkan? Saya ingin jawaban disertai dalil dan penjelasan pendapat para ulama mazhab.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Uang kertas tidak dikenal
pada waktu ulama fiqih dahulu. Oleh karena itu para ulama rahimahumullah
tidak didapati pembicaraan terkait dengannya. Disebutkan dalam pembahasan
haiah kibar ulama pemerintahan Saudi Arabiah, (1/61), “Uang kertas belum
dikenal oleh para ulama Islam dahulu, karena tidak beredar di zamannya. Oleh
karena itu kita tidak dapatkan di antara mereka membahas tentang hukumnya.”

Akan tetapi yang ada pada
masa mereka adalah emas dan perak serta barang perniagaan. Oleh karena itu
mereka mendiskusikan masalah ini, yaitu hukum menggabungkan sebagian ke
sebagian lainnya untuk menyempurnakan nisab zakat.

Disebutkan dalam Al-Mausuah
Al-Fiqhiyyah, (23/268-269): “Jumhur Hanafiyah, Malikiyah, Riwayat dari
Ahmad, pendapat Tsauri dan Auza’i, mereka berpendapat bahwa perak dapat
digabungkan ke sebagian lainnya untuk menyempurnakan nisab. Jika dia
mempunyai lima belas mitsqol emas dan seratus lima puluh dirham, maka dia
harus mengeluarkan zakatnya. Begitu juga kalau dia mempunyai salah satu
diantara keduanya yang telah mencapai nisab sementara yang lainnya tidak
sampai nisab, maka keduanya dikeluarkan zakatnya. Mereka berdalil bahwa
keduanya mempunyai satu manfaat, yaitu bahwa keduanya punya harga. Maksudnya
dapat membeli sesuatu dan dapat dipakai.

Sementara Asy-Syafiiyyah dan
salah satu riwayat Ahmad, pendapat Abu Ubaidah dan Ibnu Abi Laila, Abu Tsaur
berpendapat bahwa tidak diwajibkan berzakat pada salah satu jenis sampai
salah satunya mencapai nisab. Berdasarkan kemumuman hadits:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat ketika
kurang dari lima uqiyah dari waroq (perak).”

Adapun barang perniagaan
digabungan nilainya ke emas atau perak untuk menyempurnkan nisab sebagian ke
yang lainnya. Ibnu Qudamah mengatakan, kami tidak mengetahui ada perbedaan
akan hal itu.”

Sebagai tambahan silahkan
lihat fatwa no. 201807 dan
144734
.

Kedua,

Pendapat menggabungkan uang
kerta ke emas dan perak untuk menyempurnakan nisab ini yang ditetapkan oleh
Majma Fiqhi yang bernaung di bawah Rabithah. Begitu juga ketetapan Hai’ah
Kibar Ulama pemerintahan Saudi Arabia. Begitu juga fatwa Lajnah Daimah Lil
Ifta di Saudi.

Disebutkan dalam dalam
ketetapan Majma Fiqhi Rabithah Alam Islamy tentang wajibnya zakat uang
kertas kalau nilainya telah sampai (nisab) yang terendah baik dari emas atau
perak. Atau menyempurnakan nisab lainnya dari jenis (emas dan perak) dan
barang yang disiapkan untuk perniagaan.” Selesai dari keputusan 6 hal/101.

Disebutkan dalam dalam
keputusan Hai’ah Kibar Ulama di Saudi (1/88), “Dimana nilai Disebutkan
dengan jelas dalam uang kertas, karena itu semua, maka Hai’ah Kibar Ulama
memutuskan dengan lebih banyak peserta bahwa uang kertas termasuk mata uang
yang berdiri sendiri. Seperti halnya mata uang emas, perak dan mata uang
lainnya yang bernilai. Sehingga berdampak hukum agama berikut ini: …

Kedua, wajib mengeluarkan
zakatnya kalau sudah sampai nilainya paling rendah nisabnya dari emas atau
perak. Atau menyempurnakan nisab dengan nilai barang lainnya. Dan barang
yang disiapkan untuk perniagaan kalau dimiliki wajib dikeluarkan zakatna.”
Selesai

Terdapat pertanyaan dalam
Fatawa Lajnah Daimah – jilid kedua, (8/324): “Apa dalil menambahkan harta ke
emas agar dapat mengelurkan zakatnya. Jika emas saja tidak mencukupi syarat
nisab. Begitu juga dengan sesuatu yang sama-sama memiliki harga?

Maka dijawab, “Wajib
menggabungkan harta, baik berupa perak atau uang kertas atau nilai barang
dagangan ke emas untuk menyempurnakan nisab. Karena keseluruhan harta dan
emas dapat menyempurnakan nisab. Maka diharuskan mengeluarkan zakat. Karena
yang wajib untuk barang dagangan adalah mengeluarkan nilainya dengan salah
satu nilai emas atau perak.”

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, (23/269): “Adapun barang dagangan maka digabungkan nilainya
dengan emas atau perak untuk menyempurnakan nisab salah satu dari keduanya.”
Ibnu Qudamah mengatakan, “Kami tidak mengetahui hal itu ada perbedaan. Yang
semakna dengan ini termasuk uang yang beredar.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah mengatakan, “Diwajibkan mengelurkan zakat padanya -maksudnya
uang kertas- kalau nilainya telah sampai nisab terendah dari emas atau perak.
Atau nisabnya disempurnakan dengan harta bernilai lainnya dan barang yang
disiapkan untuk perniagaan kalau telah dimiliki pemiliknya dan telah masuk
waktu wajib (mengeluarkan zakatnya).” Demikian dari Majmu Fatawa Ibnu Baz,
(14/12).

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android