Unduh
0 / 0
587131/12/2014

Dia Ingin Menjatuhkan Talak Hanya Di Atas Kertas Di Pengadilan Namun Sebenarnya Tidak Berniat Menjatuhkan Talak

Pertanyaan: 220044

Saya telah menikahi wanita di sebuah masjid dengan memenuhi syarat-syarat sahnya pernikahan yang sesuai syariโ€™at, pada saat yang sama saya juga mendaftarkan pernikahan saya di pengadilan sesuai dengan undang-undang negara Inggris, satu tahun kemudian, istri saya menekan saya agar menceraikannya melalui pengadilan sesuai dengan undang-undang Inggris tersebut, dia telah meninggalkan rumah beberapa bulan tanpa seizin saya.

Apakah saya boleh dalam kondisi seperti ini dan prilaku istri saya yang aneh, untuk melindungi diri sendiri saya menceraikannya di pengadilan dengan menandatangani surat cerai namun saya tidak berniat untuk menceraikannya sehingga dia tetap jadi istri saya sesuai syariโ€™at ?, apakah dia akan tetap menjadi istri saya dengan cara seperti itu ?, atau tetap dianggap jatuh talak satu dari jatah tiga talak yang ada ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Tanda tangan di atas surat
cerai di pengadilan dianggap jatuh talak, sebagaimana fatwa Syeikh Ibnu
Jibrin โ€“rahimahullah-. Kami nukilkan fatwa beliau pada jawaban soal nomor:
9593.

Kedua:

Ada banyak rumah tangga yang
mengalami masalah antara suami istri, maka keduanya harus berusaha mencari
jalan keluar dan menyelesaikan masalahnya dengan nuansa diskusi yang tenang
dengan tujuan menjaga keutuhan keluarga dan rumah tangganya.

Anda menyebutkan bahwa istri
anda telah menekan anda agar menceraikannya, dia pun telah meninggalkan
rumah selama beberapa bulan terakhir, semua itu tidak akan terjadi tanpa ada
penyebabnya, dia pasti punya alasan hingga menganggap benar apa yang telah
ia lakukan. Bisa jadi alasan-alasannya benar atau salah ?!, maka harus
didiskusikan penyebab tersebut dan berusaha menyelesaikannya.

Jika anda berdua belum bisa
menyelesaikannya, maka tidak masalah melibatkan salah satu kerabat anda yang
bijaksana untuk mendekatkan kedua pendapat yang berbeda agar menjadi
penengahnya.

Allah โ€“Taโ€™ala- telah
menyebutkan apabila terjadi konflik dan sengketa antar suami istri dan
menjelaskan cara penyelesaiannya.

Tahapan pertama:

Jika istrinya yang salah,
maka yang diperlukan adalah memberikan masukan kepadanya, menasehatinya,
mendiamkannya, memukulnya dengan pukulan yang tidak sampai parah, jika tetap
berkonflik maka masuk pada:

Tahapan kedua:

Masing-masing suami dan istri
menghadirkan hakam (mediator) dari kerabat masing-masing, Allah โ€“Taโ€™ala-
berfirman:

( ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ู‚ูŽูˆู‘ูŽุงู…ููˆู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุจูู…ูŽุง ููŽุถู‘ูŽู„ูŽ
ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูŽุนู’ุถูŽู‡ูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูŽุนู’ุถู ูˆูŽุจูู…ูŽุง ุฃูŽู†ููŽู‚ููˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’
ููŽุงู„ุตู‘ูŽุงู„ูุญูŽุงุชู ู‚ูŽุงู†ูุชูŽุงุชูŒ ุญูŽุงููุธูŽุงุชูŒ ู„ู‘ูู„ู’ุบูŽูŠู’ุจู ุจูู…ูŽุง ุญูŽููุธูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู
ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽุงุชููŠ ุชูŽุฎูŽุงูููˆู†ูŽ ู†ูุดููˆุฒูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ููŽุนูุธููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽุงู‡ู’ุฌูุฑููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ูููŠ
ุงู„ู’ู…ูŽุถูŽุงุฌูุนู ูˆูŽุงุถู’ุฑูุจููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ููŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุทูŽุนู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุจู’ุบููˆุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ
ุณูŽุจููŠู„ู‹ุง ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ููŠู‘ู‹ุง ูƒูŽุจููŠุฑู‹ุง ุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ุดูู‚ูŽุงู‚ูŽ
ุจูŽูŠู’ู†ูู‡ูู…ูŽุง ููŽุงุจู’ุนูŽุซููˆุง ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง ู…ู‘ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ูˆูŽุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง ู…ู‘ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ูŽุง ุฅูู†
ูŠูุฑููŠุฏูŽุง ุฅูุตู’ู„ูŽุงุญู‹ุง ูŠููˆูŽูู‘ูู‚ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ
ุนูŽู„ููŠู…ู‹ุง ุฎูŽุจููŠุฑู‹ุง ) ุงู„ู†ุณุงุก /34 โ€“ 35

โ€œKaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian
mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka
wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian
jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika
kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang
hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah
memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenalโ€. (QS. An Nisaโ€™: 34-35)

Syeikh Abdurrahman as Saโ€™di
โ€“rahimahullah- berkata di dalam tafsirnya, halaman: 190-191:

โ€œMaksudnya: jika kalian
khawatir akan terjadi perpecahan antar suami istri dan saling menjauhi satu
sama lain, hingga masing-masing menyendiri, โ€œmaka kirimlah seorang hakam
(mediator) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuanโ€, maksudnya: dua orang laki-laki, baligh, muslim, adil, berakal,
mengetahui inti permasalahannya, mengetahui kapan menggabungkan dan kapan
memisahkan keduanya, semua itu disimpulkan dari kata โ€œHakamโ€; karena tidak
cocok menjadi hakim kecuali yang mempunyai sifat-sifat di atas, keduanya
melihat apa saja diperselisihkan oleh suami istri, keduanya mewajibkan apa
yang seharusnya dilakukan, jika salah satunya tidak berhasil, keduanya
hendaknya meyakinkan pihak yang lain agar menerima nafkah dan akhlaknya. Dan
jika memungkinkan untuk diislah dan berkumpul kembali maka keduanya tidak
perlu menggantinya dengan yang lain.

Namun jika kondisinya sudah
sampai pada titik yang tidak ketemu dan tidak bisa diislah, kecuali berujung
dengan saling bermusuhan, bercerai dan bermaksiat kepada Allah, maka kedua
mediator di atas hendaknya berpendapat untuk memisahkan keduanya menjadi
pilihan yang lebih baikโ€.

Jika sudah sulit untuk
diperbaiki dan tidak menemukan titik temu antara suami istri setelah banyak
upaya dilakukan, maka tidak ada jalan lagi kecuali bercerai dengan cara yang
baik:

ุŒ (ููŽุฅูู…ู’ุณูŽุงูƒูŒ ุจูู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ุฃูŽูˆู’ ุชูŽุณู’ุฑููŠุญูŒ ุจูุฅูุญู’ุณูŽุงู†ู)
ุงู„ุจู‚ุฑุฉ/229

โ€œSetelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baikโ€. (QS, Al
Baqarah: 229)

Allah โ€“Taโ€™ala- berfirman:

( ูˆูŽุฅูู†ู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŒ ุฎูŽุงููŽุชู’ ู…ูู† ุจูŽุนู’ู„ูู‡ูŽุง ู†ูุดููˆุฒู‹ุง ุฃูŽูˆู’
ุฅูุนู’ุฑูŽุงุถู‹ุง ููŽู„ูŽุง ุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽู† ูŠูุตู’ู„ูุญูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ุตูู„ู’ุญู‹ุง
ูˆูŽุงู„ุตู‘ูู„ู’ุญู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ูˆูŽุฃูุญู’ุถูุฑูŽุชู ุงู„ู’ุฃูŽู†ููุณู ุงู„ุดู‘ูุญู‘ูŽ ูˆูŽุฅูู† ุชูุญู’ุณูู†ููˆุง
ูˆูŽุชูŽุชู‘ูŽู‚ููˆุง ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุจูู…ูŽุง ุชูŽุนู’ู…ูŽู„ููˆู†ูŽ ุฎูŽุจููŠุฑู‹ุง ุŒ ูˆูŽู„ูŽู†
ุชูŽุณู’ุชูŽุทููŠุนููˆุง ุฃูŽู† ุชูŽุนู’ุฏูู„ููˆุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุญูŽุฑูŽุตู’ุชูู…ู’ ููŽู„ูŽุง
ุชูŽู…ููŠู„ููˆุง ูƒูู„ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ู„ู ููŽุชูŽุฐูŽุฑููˆู‡ูŽุง ูƒูŽุงู„ู’ู…ูุนูŽู„ู‘ูŽู‚ูŽุฉู ูˆูŽุฅูู† ุชูุตู’ู„ูุญููˆุง
ูˆูŽุชูŽุชู‘ูŽู‚ููˆุง ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุบูŽูููˆุฑู‹ุง ุฑู‘ูŽุญููŠู…ู‹ุง ุŒ ูˆูŽุฅูู† ูŠูŽุชูŽููŽุฑู‘ูŽู‚ูŽุง
ูŠูุบู’ู†ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูƒูู„ู‘ู‹ุง ู…ู‘ูู† ุณูŽุนูŽุชูู‡ู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงุณูุนู‹ุง ุญูŽูƒููŠู…ู‹ุง)
ุงู„ู†ุณุงุก/128 โ€“ 130.

โ€œDan jika seorang wanita
khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa
bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian
itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir,
Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu
(dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat
berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang
kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika
kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayangโ€. (QS. An Nisaโ€™:
128-130)

Syeikh Abdurrahman as Saโ€™di
โ€“rahimahullah- berkata:

โ€œIni merupakan keadaan yang
ketiga antara pasangan suami istri, jika memang tidak bisa ada kesepakatan,
maka tidak masalah untuk bercerai, lalu firman Allah: โ€œJika keduanya
berpisahโ€, baik dengan talak, fasakh (pembatalan paksa pernikahan), khuluโ€™
(pengajuan cerai dari pihak wanita) dan lain-lain, maka Allah akan
memberikan kecukupan kepada masing-masing suami istri (yang bercerai) dengan
limpahan karunia dan kebaikan-Nya yang luas dan sempurna, Allah akan
mencukupkan suami tersebut dengan istri yang lebih baik darinya, dan
mencukupkan mantan istrinya dengan karunia-Nya, meskipun sudah bercerai dan
tidak lagi mendapatkan nafkah dari suaminya, karena rizekinya berada pada
Penjamin rizeki (Allah) semua para makhluk, Mewujudkan kemaslahatan bagi
mereka, bisa jadi Allah akan memberikan karunia suami yang lebih baik dari
suami sebelumnya. Dan adalah Allah Maha luas karunia dan kasih sayang-Nya,
rahmat dan kebaikan-Nya sejauh ilmu-Nya.

Semoga Allah senantiasa
memberikan taufik-Nya kepada anda berdua untuk kebaikan dunia dan akherat
anda.

Wallahu aโ€™lam.

Refrensi:ย 

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android