Di rumah kami terdapat pembantu wanita tanpa mahram, dan saya akan menunaikan ibadah haji pada tahun depan, insya Allah. Rencananya saya akan menyertakan pembantu tersebut turut serta bersama keluarga saya untuk menunaikan ibadah haji dan menanggung semua kebutuhannya. Apakah boleh mengikutsertakan dia, karena boleh jadi dia tidak dapat memenuhi syarat-syarat wajibnya haji, kecuali dia melaksanakannya bersama kami. Mohon jawabannya, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Menyertakan Pembantu Tanpa Mahram Saat Menunaikan Ibadah Haji
Pertanyaan: 22031
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin mengingatkan saudara-saudara kami yang Allah berikan kecukupan harta di negeri ini untuk tidak berkeras mendatangkan pembantu. Hal itu termasuk pola hidup mewah, bahkan berlebih-lebihan. Bahkan kami pernah mendengar ada sepasang suami isteri yang hidup hanya berdua di dalam rumah, dan sang isteri dapat menunaikan tugas-tugas rumah tangga, namun walau demikian mereka tetap mendatangkan pembantu. Saya peringatkan saudara-saudara saya agar tidak terseret dengan hal ini yang sekarang orang-orang berlomba-lomba di dalamnya. Sang isteri berkata, 'Aku ingin seorang pembantu' maka segera saja sang suami berusaha mendatangkan pembantu untuknya. Karena itu saya nasehatkan agar jangan mendatangkan pembantu kecuali karena alasan mendesak.
Kemudian, jika memang mendesak harus mendatangkan pembantu, maka saya berpesan hendaklah mendatangkan pembantu seorang wanita muslimah, karena ada perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab. Saya juga pesankan agar jangan mendatangkan pembantu yang muda lagi cantik, karena hal itu menjadi sumber fitnah, khususnya jika dia punya anak remaja. Karena setan masuk ke dalam tubuh manusia melalui pembuluh darah. Kemudian jangan datangkan pembantu kecuali dia bersama mahram, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita melakukan safar tanpa mahram.
Jika dia datang bersama mahramnya, maka tidak ada problem dalam pertanyaan anda, karena mahramnya dapat pergi haji bersamanya. Adapun jika dia tidak ada mahram, atau dia bersama mahramnya namun mahramnya telah pulang, maka hendaknya para majikan tidak menunaikan haji atau safar bersamanya, tapi titipkan dia kepada orang yang dipercaya. Jika tidak ada orang yang dipercaya, maka pembantu tersebut dapat menunaikan haji bersama mereka karena darurat, dan hajinya dianggap sah.
Refrensi:
Dari Fatawa Manarul Islam, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, rahimahullah, 2/376