Saya mebutuhkan dalil dari Al-Quran dan Sunah yang dapat menjelaskan problem saya . Sebelum menikah dengan suami saya, saya telah berzina dengannya sehingga kami mempercepat pernikahan untuk menyembunyikan apa yang kami lakukan (dan saya hamil). Setelah beberapa lama, takdir Allah menentukan kehamilan saya gagal. Tapi Allah ganti dengan kehamilan berikutnya hingga kini saya sedang hamil. Suami saya telah mentalak saya sebanyak empat kali selama pernikahan kami. Akan tetapi dia berkeyakinan bahwa ketiga talaknya yang pertama tidak berlaku, karena dia merupakan talak bid’i, karena dia lakukan dalam keadaan dirinya suci dan sudah dia gauli. Ketika itu dia sangat marah, perlu diketahui bahwa aku sedang hamil saat dia mentalak aku empat kali.
Apa hukum pernikahan kami sejak awal? Apakah beberapa jumlah talak itu dianggap walaupun dia terjadi pada saat saya suci dan sudah digauli serta dalam kondisi suami sangat marah. Jika jawabannya tidak, apakah pernikahan kami dianggap gugur dan batal? Apakah talak yang terjadi antara kami adalah talak bain kubra dan berikutnya kami diharamkan satu sama lain ataukah cukup bagi kami memperbarui akad kami atau menunggu anak kami lahir? Mohon penjelasannya.