Saya dan istri telah mengumpulkan sejumlah harta (sebagai uang bersama) yang sudah wajib dikeluarkan zakatnya, maka apakah boleh memberikan sebagian dari zakatnya kepada kedua orang tua saya, istri saya yang memberikan kepada keduanya diambilkan dari bagiannya dalam harta tersebut, sebagai informasi bahwa bapak saya adalah seorang pegawai yang mempunyai hutang, tempat tinggal masih kontrak, gajinya tidak mencukupi keperluan hidupnya, dan yang menjadi tanggung jawabnya adalah ibu, empat orang saudara-saudara saya dan bibi saya dari jalur ayah.
Maka apakah boleh membayarkan zakat kami kepada saudara dan saudari kami yang masih belum menikah, bapak saya lah yang membiayai mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka ?, apakah boleh membayarkan zakat mal saya kepada adik saya untuk biaya pernikahannya karena dia sudah berusia 33 tahun dan bukan seorang pegawai ?