Sebagaian orang menaruh kitab atau selebaran di dalam masjid di pintu keluar orang-orang shalat. Saya tidak tahu apakah dia ingin wakaf untuk masjid atau agar diambil orang-orang shalat dan dimanfaatkannya. Apa hukum mengambilnya?
Ada Kitab Di Pintu Masjid, Dan Kami Tidak Tahu Apakah Ia Untuk Wakaf Atau Hadiah, Apa Hukumnya?
Pertanyaan: 223322
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Adanya kitab di dalam masjid baik di perpustakaan atau di pintu masjid. Kemungkinan untuk dipinjamkan atau dihadiahkan terutama buku saku. Kalau masalahnya belum jelas bagi jamaah masjid, maka mereka harus menanyakan kepada penanggung jawab masjid. Kalau kitab itu hadiah, maka dia diperbolehkan mengambil dan memilikinya. Kalau kitab itu untuk dipinjamkan, diperbolehkan mengambil untuk diambil manfaatnya dan harus mengembalikannya. Hal itu kembali perinciannya akan syarat dan kebaikan wakaf.
Kalau orang yang wakaf mensyaratkan tidak boleh keluar dari masjid, dia diperbolehkan mengambil manfaatnya di dalam masjid. Tidak diperbolehkan membawa ke rumahnya. Kalau dia tidak mensyaratkan apapun, kalau kebiasaanya boleh dipinjamkan, maka dia diperbolehkan meminjam dan mengembalikannya. Semuanya itu dibawah pengawasan penanggung jawab dari administrasi Masjid. Administrasi masjid dapat menulis di kertas untuk mengenalkan di atas tempat kitab agar tidak rancu. Dan tidak memberatkan bagi jamaah masjid. Silahkan melihat jawaban soal no. (60329).
Wallahu’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait