Unduh
0 / 0

Seorang Laki-laki Telah Berzina Dengan Seorang Wanita Namun Wanita Tersebut Akhirnya Menikah Dengan Orang Lain, Laki-laki Yang Berzina Dengannya Juga Ingin Menikahinya

Pertanyaan: 22448

Salah seorang teman yang berasal dari kota muslim, menghubungi saya karena dia punya hubungan khusus dengan salah satu kerabat saya –dia baru bercerita sekarang dan saya sebelumnya tidak tahu-, keduanya mengakui telah melakukan zina, pihak wanitanya mungkin dalam penantian kelahiran bayinya dalam waktu dekat. Sebenarnya dia mau menikahinya dalam waktu dekat, namun pihak wanitanya telah menikah dengan orang lain dan dia sekarang ada di sini. Teman saya tersebut kaget sepulang dari kerjanya dan mengetahui perihal pernikahannya. Dia meminta agar saya mengizinkannya untuk menghubunginya. Saya menasehatinya agar melupakannya dan bertaubat kepada Allah karena selama dua tahun kemarin wanita tersebut telah mempermainkannya. Wanita tersebut juga pernah mempermainkan saya, namun Allah telah memberikah hidayah kepada saya. Saya tidak yakin bahwa seseorang yang telah disebutkan termasuk mereka menerapkan syariat atau mendirikan shalat. Apa saja yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab saya dari sisi agama Islam ?, apakah saya perlu meminta pendapat orang lain ?, saya harap anda wahai syeikh nasehatilah saya karena saya tidak mengetahui apa yang seharusnya saya lakukan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertanyaan anda wahai saudara
seiman mencakup banyak masalah tidak hanya satu masalah saja, simaklah
penjelasan berikut ini:

1.Teman
dan kerabat wanita anda yang meninggalkan shalat namun masih menisbahkan
diri mereka kepada Islam, perbuatan ini termasuk kekufuran. Maka mohon
lihatlah segera jawaban soal nomor: 5208 dan 2182. Bahkan anda mengatakan
bahwa mereka tidak menerapkan syari’at Islam, hal itu termasuk kesalahan di
atas kesalahan, kekufuran di atas kekufuran –na’udzubillah min dzalik-.

2.
Terjerumus ke dalam perbuatan zina yang pengharamannya sudah tidak perlu
dipertanyakan lagi dalam Islam, bahkan zina itu haram juga hukumnya bagi
agama-agama samawi yang lain.

3.
Menikahi wanita yang telah berbuat zina yang sedang hamil dari pezinaan

4.
Laki-laki yang berzina dengannya meminta agar bisa menikahinya setelah
wanitanya menikah dengan laki-laki lain.

Maka dari masalah mana kita
memulai, dan dari pertanyaan yang mana kami mulai menjawabnya, tiada daya
dan upaya kecuali milik Allah.

Mari kita mulai dari yang
paling penting.

1.
Kekafiran disebabkan meninggalkan shalat dan semua syiar agama.

Tidak diragukan lagi bahwa
kekufuran akan menjadikan pelakunya masuk neraka, Allah –Ta’ala- berfirman
tentang orang-orang musyrik yang menjawab pada saat ditanya sebab mereka
masuk neraka:

قَالُوا لَمْ
نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ(43)وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ(44)وَكُنَّا
نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ(45)وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ(46)حَتَّى
أَتَانَا الْيَقِينُ(47) } المدثر

“Mereka menjawab: “Kami
dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak
(pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil,
bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan
hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian”. (QS. Al Muddatsir:
43-47)

Ibnu Katsir ketika menafsiri
beberapa ayat di atas berkata:

لم نك
من المصلين ))
yaitu; kami tidak mengabdi kepada Rabb kami.

(
ولم نك نطعم المسكين) yaitu; kami tidak
berbuat baik kepada makhluk-Nya dari golongan kami sendiri.

(
وكنا نخوض مع الخائضين) yaitu; kami
berbicara tentang sesuatu yang kami tidak mengetahuinya. Imam Qatadah
berkata: “Setiap kali ada seseorang yang sesat maka kami ikut sesat
bersamanya”.

وكنا
نكذب بيوم الدين))
Ibnu Jarir berkata: “Mereka berkata: “Kami dahulu mendustakan hari
pembalasan baik dengan pahala atau siksa, kami tidak membenarkan adanya
pahala, siksa dan hisab”.

(
حتى أتانا اليقين) yaitu; kematian,
sebagaimana firman Allah –Ta’ala- :

” واعبد ربك
حتى يأتيك اليقين
” .

“Dan sembahlah Tuhanmu sampai
datang kepadamu yang diyakini (ajal)”. (QS. Al Hijr: 99)

Adapun berkaitan dengan anda
wahai penanya, menjadi kewajiban anda untuk menasehati mereka, menegakkan
hujjah kepada mereka, dan menjelaskan kepada mereka bahwa mereka telah
menghancurkan tiang agama dan rukun yang inti dari rukun Islam. Mereka wajib
segera bertaubat dari dosa meninggalkan shalat dan semua syiar Islam. Anda
tidak boleh meremehkan orang yang meninggalkan shalat dengan alasan apapun,
anda harus memulai untuk menasehati, mengarahkan kemudian menghajr
(mendiamkannya), berpaling darinya tidak mengucapkan salam kepadanya, tidak
bersedia mewakili urusannya, duduk bersama dengannya, jika semua itu akan
membawa maslahat baginya, menjadikannya merasa keagungan dosanya hingga
harapannya ia bisa kembali dan bertaubat kepada-Nya.

2.
Terjerumus pada zina merupakan dosa besar

Allah –Ta’ala- berfirman:

( وَلا
تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً ) الإسراء/32

“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk”. (QS. Al Isra’: 32)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

( لا يَزْنِي
الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ
يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ولا
يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ
يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
)
رواه البخاري رقم (2475(

“Tidaklah seseorang yang
berzina ketika berzina dia dalam kondisi beriman, dan tidaklah seseorang
meminum minuman keras ketika meminumnya dalam kondisi beriman, dan tidaklah
seorang pencuri pada saat mencuri dalam kondisi beriman, dan tidaklah
seseorang merampok yang diketahui oleh banyak orang pada saat merampok dalam
kondisi beriman”. (HR. Bukhori: 2475)

Zina termasuk dosa besar,
pelakunya diancam dengan siksa yang pedih, sebagaimana yang diriwayatkan
dalam hadits yang mulia, hadits tentang perjalanan mi’raj, di antaranya
adalah:

( … فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى
مِثْلِ التَّنُّورِ قَالَ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فَإِذَا فِيهِ
لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ قَالَ فَاطَّلَعْنَا فِيهِ فَإِذَا فِيهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ
عُرَاةٌ وَإِذَا هُمْ يَأْتِيهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ فَإِذَا
أَتَاهُمْ ذَلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا قَالَ قُلْتُ لَهُمَا مَا هَؤُلاءِ …
قَالَ قَالا لِي أَمَا إِنَّا سَنُخْبِرُكَ … َأَمَّا الرِّجَالُ
وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِينَ فِي مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمْ
الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي )
رواه البخاري في باب إثم
الزناة رقم (7047(

“…Maka kami beranjak dan
mendatangi semacam tungku, beliau berkata –saya mengira bahwa beliau
berkata: ada terdengar suara dan gemuruh. Beliau berkata: “Maka kami
memeriksanya ternyata di dalamnya terdapat para laki-laki dan perempuan
telanjang yang disambar oleh jilatan api dari sisi bawah mereka, jika
jilatan api itu menghampiri mereka, mereka pun teriak. Beliau berkata: Saya
berkata kepada keduanya: Siapa mereka ?, mereka berdua menjawab: “Sungguh
kami akan memberitahukan kepadamu, adapun para laki-laki dan perempuan
telanjang yang berada di dalam semacam tungku, mereka adalah para pezina
laki-laki dan perempuan”. (HR. Bukhori: Bab Dosa Para Pezina: 7047)

(Baca juga jawaban soal
nomor: 11195.

3.
Adapun masalah yang ketiga, yaitu; menikahi wanita hamil dari zina

Tidak boleh menikahi wanita
pezina sampai dia bertaubat kepada Allah, jika ada laki-laki yang mau
menikahinya maka dia wajib memastikan rahimnya kosong dengan satu kali haid
sebelum melaksanakan akad nikah. Jika ternyata dia sedang hamil maka tidak
boleh melangsungkan akad nikah dengannya sampai melahirkan”. (Fatwa Syeikh
Muhammad bin Ibrohim –rahimahullah-, baca juga Fatawa Jami’ah lil Mar’ah
Muslimah: 2/584)

Atas dasar itulah maka bahwa
menikahi wanita tersebut yang sedang hamil dari hasil zina adalah pernikahan
batil, diwajibkan berpisah segera bagi seseorang yang terlanjur menikahinya,
kalau tidak maka keduanya dianggap berzina yang berhak diterapkan hukum
zina.

Kamudian jika keduanya
berpisah dan pihak wanitanya sampai melahirkan anaknya, maka rahimnya
sekarang menjadi bersih, dan benar-benar bertaubat, baru dia boleh
menikahinya dengan syarat setelah bertaubatnya pihak laki-lakinya juga.

4.
Adapun laki-laki pertama yang menzinainya, dia wajib bertaubat kepada Allah
–Ta’ala-, dia tidak boleh menikahinya selamanya karena dua hal:

Pertama: Karena keduanya
telah berzina, menikahi para pezina hukumnya haram bagi orang-orang yang
beriman. Baca juga jawaban soal nomor: 11195

Kedua: Karena wanita tersebut
mempunyai hubungan dengan laki-laki lain.

Maka menjadi wajib baginya
untuk menjauhinya sama sekali, dan bertaubat kepada Allah dari kekejian
dosanya dan tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah yang Maha Tinggi dan
Maha Agung.

Ya Allah berilah petunjuk
kepada umat Islam yang tersesat, kembalikanlah kami ke jalan-Mu dengan
pengembalian yang baik, Wahai Dzat yang Paling Penyayang di antara para
penyayang, segala puji bagi Allah Rabb (Tuhan) semesta alam.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android