Unduh
0 / 0
79,74713/03/2015

Muncul Flek Kecoklatan Sebelum Datangnya Masa Haid Kemudian Muncul Beberapa Gumpalan Darah Lalu Darah Cair Mengalir, Maka Bagaimanakah Hukumnya ?

Pertanyaan: 224759

Pertanyaan saya berkaitan dengan haid, beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah, kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar, kemudian setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya ?, apakah saya menghentikan shalat saya atau tidak ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Flek kecoklatan yang
mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah
haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh
seorang wanita maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita
tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan
shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan
keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu’.

Telah dijelaskan sebelumnya
pada fatwa nomor: 171945

Adapun flek kecoklatan yang
bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-cirinya, maka hal itu
dianggap sebagai bagian dari haid.

Yang demikian itu telah
dijelaskan sebelumnya dengan rinci, juga pendapat para ulama dalam fatwa
nomor: 179069 dan fatwa nomor:
178430
dan 5595.

Yang nampak dari pertanyaan
anda adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid;
karena anda menyebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus, berdasarkan
hal itu maka hal itu tidak menghalangi anda untuk tetap mendirikan shalat.

Kedua:

Jika darah yang anda sebutkan
keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira
sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (cair
dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid, namun anda tetap
harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal
itu tidak menghalangi anda untuk melaksanakan puasa atau shalat.

Baca juga jawaban soal nomor:
217197 dan 93793.

Ketiga:

Adapun darah cair yang
mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus
meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android