Apa hukum orang yang mencium wanita asing di bulan Ramadan, Apakah Dia Wajib Qadha?
Hukum Orang Yang Mencium Wanita Yang Bukan Isterinya Di Bulan Ramadan
Pertanyaan: 22838
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Orang yang mencium wanita yang bukan isterinya, tidak diragukan lagi bahwa dia tidak dapat mengambil hikmah puasa. Karena orang seperti itu telah melakukan perbuatan yang diharamkan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل ، فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه
"Siapa yang tidak dapat meninggalkan perkataan dan perbuatan menyimpang serta perbuatan bodoh (tidak santun), maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya."
Jika dia lakukan hal tersebut dengan memaksanya, maka telah berkumpul padanya perbuatan haram dan tindakan bodoh. Puasanya pada hakikatnya telah kehilangan hikmah dan tidak diragukan berkurang pahalanya. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, puasa seperti itu tidak batal, maksudnya kita tidak mengatakan bahwa orang itu diwajibkan qadha.
Refrensi:
Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 1/516