0 / 0

Pengobatan Paling Efektif Untuk Penyakit Was-was (Ragu-ragu) Pada Masalah Bersuci dan Masalah Lainnya

Pertanyaan: 243836

Saya ragu akan keluarnya mani, dan ketika saya ingin  memastikannya saya mendapati warnanya kuning, dan sudah kering, berbeda dengan madzi, madzi teksturnya kental, akan tetapi yang menjadi ciri khas mani merasa nikmat saat keluarnya, dan merasa lemas setelah keluarnya, dan saya tidak merasakan hal itu, dari sisi aroma saya tahu seperti aroma pohon kurma, namun saya tidak tahu aroma pohon kurma, saya tahu aromanya ketika sudah kering seperti baunya telur, dan saat saya ingin memastikan saya dapati baunya tapi tidak seperti baunya telur, dan juga pada saat saya bangun tidur saya dapati basah padahal saya tidak bermimpi basah. Maka apakah boleh mandi besar dari mani dalam kondisi ini, yaitu kondisi ragu-ragu ?, saya ingin mandi besar untuk antisipasi, apa dibolehkan ?, dan apakah boleh menggabungkan mandi besar dari mani dan mandi besar dari haid dan juga mandi besar untuk masuk Islam ?, saya tahu bahwa saya harus mandi dari mani sebelum haid, namun setiap saya ingin mandi untuk masuk Islam saya meragukan sahnya mandi saya, maka saya belum mandi dari mani.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sangat jelas sekali wahai saudari penanya bahwa anda ini sedang mengalami was-was (ragu-ragu) yang berkaitan dengan masalah thaharah; karena anda bertanya terkait mandi besar anda untuk memeluk agama Islam, padahal anda –Alhamdulillah- seorang muslimah, was-was ini adalah penyakit kronis, semoga Allah Ta’ala memberikan kesembuhan kepada anda. Seorang ulama besar Ibnu Hajar Al Haitami pernah ditanya tentang penyakit was-was apakah ada obatnya ?, beliau menjawab: “Ada obat yang bermanfaat, yaitu berpaling darinya sesuai dengan porsi yang cukup”.

Jika ada keraguan dengan apa yang sudah berlalu, maka kapan saja ia tidak menoleh ke sana, maka tidak akan menetap, ia akan pergi dalam waktu singkat, sebagaimana yang telah dicoba oleh mereka yang sudah mendapatkan taufik, adapun orang yang masih mendengarkan dan tetap melakukan masalahnya tersebut, maka (penyakit itu) akan masih ada dan akan bertambah sehingga menjadikannya tergolong orang-orang gila, bahkan lebih buruk dari pada itu, sebagaimana yang telah kami saksikan pada banyak mereka yang diuji dengan penyakit tersebut, mereka menurutinya dan kepada syetannya yang telah diperingatkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabda beliau:

اتقوا وسواس الماء الذي يقال له الولهان 

“Jauhilah oleh kalian penyakit was-was air yang dijuluki dengan “Al walhan”.

Karena padanya terdapat kelalaian yang sangat parah, telah ada di dalam kitab Shahihaini yang menguatkan apa yang telah saya sebutkan, yaitu; bahwa orang yang diuji dengan penyakit was-was hendaknya berlindung kepada Allah dan mengakhirinya.

Maka renungkanlah obat yang bermanfaat ini yang telah diajarkan oleh seseorang yang tidak berucap dengan hawa nafsu untuk ummatnya, dan ketahuilah bahwa barang siapa yang terhalang dengannya, maka ia telah terhalang dari kebaikan seluruhnya; karena was-was ini telah disepakati berasal dari syetan, dan yang terlaknat tersebut tidak mempunyai tujuan lain kecuali menjerumuskan seorang mukmin kepada kesesatan dan kebingungan, merana, kegelapan jiwa dan kebosanan sampai mengeluarkannya dari Islam, sementara ia tidak merasa bahwa syetan itu bagi kalian adalah musuh, maka jadikanlah dia sebagai musuh. Selesai. (Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro: 1/149)

Dan ketahuilah –wahai hamba Allah- bahwa was-was ini adalah penyakit, seperti penyakit pada umumnya, dan penyembuhannya dengan obat yang sudah dikenal, dan pengobatan prilaku yang bermanfaat juga, dan kami melihat bahwa menggabungkan antar keduanya lebih bermanfaat bagi si pasien, dan lebih bisa diharapkan kesembuhan darinya. Jikalau anda periksakan diri anda kepada dokter spesialis penyakit psikologi, maka hal itu akan lebih bermanfaat bagi anda, dengan izin Allah.

Dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa was-was ini akan hilang dengan berlindung kepada Allah dan hamba tersebut mengakhirinya, maka hendaknya merujuk pada fatwa nomor: 20159 .

Dan adapun keraguan anda saat terbangun dari tidur akan keluarnya mani, maka hal itu tidak mewajibkan mandi; karena keraguan itu tidak ada konsekuensi apapun.

Adapun orang yang bangun tidur dan telah mendapati cairan di celananya maka hal itu tidak terlepas dari tiga hal, telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 22705 .

Kami tidak berpendapat bahwa anda harus mandi dalam kondisi seperti itu dengan tujuan untuk antisipasi; karena hal itu akan menambah rasa was-was, dan terjebak pada masalah besar pada urusan tersebut, bahkan bisa jadi hal itu akan menyebabkan kerusakan masalah itu semuanya, sebagaimana hal itu bisa disaksikan dengan jelas pada kondisi orang-orang yang mengalami was-was ini, semoga Allah memberikan kesembuhan-Nya.

Adapun menggabungkan antara mandi junub dengan mandi dari haid, maka boleh. Ibnu Qudamah berkata di dalam Al Mughni (1/162):

“Jika dua hal yang mewajibkan mandi besar itu bertemu, seperti haid dan junub, atau bertemunya dua kemaluan dan orgasme, dan berniat untuk keduanya dalam bersucinya, maka sudah mencakup keduanya, sebagaimana dinyatakan oleh mayoritas para ulama, di antaranya adalah ‘Atha’, Abu Zunad, Rabi’ah, Malik, Syafi’I, Ishaq dan para pemikir”. Selesai.

Adapun mandi besar untuk masuk Islam maka tidak disyari’atkan kepada anda sama sekali; karena anda –dengan karunia Allah- sudah menjadi muslimah belum keluar dari agama Islam, namun syetan telah mengganggu anda dengan was-was (keraguan), untuk menyematkan kepada anda kepenatan, kesulitan, agar agama tidak menyukai anda, maka berpalinglah –semoga Allah merahmati anda- dari penyakit was-was ini karena akibatnya mengerikan.

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android