Unduh
0 / 0
21,89026/02/2017

Beberapa Dalil Yang Berkaitan Dengan Najisnya Madzi dan Kewajiban Mensucikan Pakaian Yang Dipakai Untuk Shalat

Pertanyaan: 246483

Apakah anda bisa memberikan dalil yang jelas dari sunnah yang menyebutkan bahwa madzi jika mengenai pakaian akan menjadikannya najis dan membatalkan shalat jika dia melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut ?

Saya mengetahui hukumnya, akan tetapi saya belum mendapatkan satu dalil pun yang menyatakan hal itu, saya telah mendengar satu riwayat yang menyebutkan bahwa Imam Ali telah mengadukan kepada Nabi berkaitan dengan keluarnya madzi maka Nabi menyuruhnya untuk mencuci kemaluannya, namun beliau tidak menyuruhnya untuk mencuci pakaiannya. Pertanyaan yang serupa juga berkaitan dengan air seni, apa dalilnya bahwa shalat dengan pakaian yang terkena air seni tidak sah, meskipun bekas air seninya tersebut sudah mengering ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hukumnya madzi adalah najis
dan membatalkan wudhu’, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali –radhiyallahu
‘anhu- berkata:

” كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَجَعَلْتُ
أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِي فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذُكِرَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تَفْعَلْ ، إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ
فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ) رواه أبو داود (206)،
وصححه الشيخ الألباني رحمه الله
.

“Saya adalah seorang yang
sering mengeluarkan madzi, maka saya bersuci dengan mandi besar sampai
punggungku seakan menjadi pecah, maka saya menyampaikan hal itu kepada Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- atau telah diberitakan oleh orang lain, maka
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Janganlah kau lakukan
!, jika kamu melihat madzi maka cucilah kemaluanmu dan berwudhu’lah dengan
wudhu’ yang sama dengan wudhu’nya shalat”. (HR. Abu DaudL 206 dan
dishahihkan oleh Albani –rahimahullah-)

Sebagaimana
hadits lain yang diriwayatkan oleh Sahal bin Hunaif berkata: “Saya telah
sangat menjauhkan diri saya dengan madzi dengan memperbanyak mandi besar,
maka saya menyampaikan hal itu kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- dan menanyakannya kepada beliau, maka beliau bersabda:

( إِنَّمَا يُجْزِئُكَ مِنْ ذَلِكَ
الْوُضُوءُ ) فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي
مِنْهُ ؟ قَالَ : ( يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ
ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ ) رواه أبو داود(210) الترمذي
(115). وحسنه الألباني في ” صحيح أبي داود

“Sebenarnya
sudah cukup dengan wudhu’ saja”, maka saya berkata: “Wahai Rasulullah,
bagaimana jika madzi tersebut mengenai pakaianku ?”. Beliau menjawab: “Cukup
bagimu dengan mengambil air satu telapak tangan kemudian menyiramkannya
kepada pakaianmu sampai kamu melihat bekas air telah membasahinya”. (HR. Abu
Daud: 210 dan Tirmidzi: 115 dan dihasankan oleh Albani dalam Shahih Abu
Daud)

Para ulama
menjadikan hadits ini sebagai dalil akan najisnya madzi, bisa dibaca pada
Fathul Baari karya Ibnu Hajar (1/381), Umdatul Qaari Syarah Shahih Al
Bukhori (3/220), Subulus Salam (1/93), Al Majmu’ karya Imam Nawawi (2/164).

Pengambilan
dalil dari hadits tersebut sangatlah jelas; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- telah menyuruhnya untuk mencuci kemaluannya dan menyiramkan air
pada pakaian yang terkena madzi tersebut. Inilah yang menjadi dalil bahwa
madzi itu adalah najis.

Para ulama
telah melakukan konsensus akan najisnya madzi.

Imam Nawawi –rahimahullah-
berkata dalam Al Majmu’ (2/571):

“Ummat telah
melakukan konsensus bahwa madzi adalah najis”.

Sebagian
Syi’ah telah berpendapat tidak wajar; karena menyelisihi banyak hadits dan
ijma’.

Asy Syaukani
berkata dalam Nail Authar (1/73):

“Para ulama
telah bersepakat bahwa hukumnya madzi adalah najis, tidak ada yang
menyelisihinya kecuali sebagian (syi’ah) imamiyah, mereka berdalil bahwa
hanya dengan menyiramkan air di atasnya tidak bisa menghilangkan najis,
kalau hukumnya (madzi) itu najis maka diwajibkan mencucinya.

Jika demikian
maka mereka juga menganggap bahwa kotoran manusia adalah suci; karena Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah menyuruh mengusap sandal yang terkena kotoran
tersebut dengan tanah, lalu melaksanakan shalat dengannya, adapun hanya
dengan mengusap tidak mampu menghilangkannya, ini merupakan bentuk kebatilan
sesuai dengan kesepakatan para ulama.

Para ulama
telah berbeda pendapat jika madzi mengenai pakaian, imam Syafi’i, Ishak dan
yang lainnya berpendapat: “Tidak dibolehkan kecuali hanya dengan mencucinya,
mereka berdalil dengan riwayat yang menyuruh untuk mencucinya, padahal
riwayat yang menyuruh untuk mencucinya tersebut adalah mencuci kemaluannya,
bukan mencuci pakaiannya, di sinilah letak perbedaannya. Dalam masalah ini
tidak ada riwayat yang bententangan dengan hanya cukup menyiramkan air di
atasnya, maka mencukupkan diri dengannya dibenarkan dan boleh”.

Adapun
pakaian yang terkena air seni –dan terkena najis lainnya-, maka tidak boleh
dipakai untuk melaksanakan shalat, meskipun sudah mengering sampai disucikan
dengan mencucinya, kami telah menyebutkan beberapa dalil yang menyatakan hal
itu dalam fatwa nomor: 195117.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android