Apa hukum orang yang berhaji dan dia berniat umrahnya untuk ibunya, sedangkan haji untuk ayahnya. Pada tahun depan kembali lagi, kali ini haji untuk ibunya dan umrah untuk ayahnya. Apakah hal itu dibolehkan atau tidak?
Umrah Dan Haji Untuk Orang Yang Berbeda Pada Tahun Yang Sama. Umrah Untuk Seseorang Dan Berhaji Untuk Orang Lain
Pertanyaan: 26241
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Masing-masing haji dan umrah adalah manasik tersendiri. Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan cara melaksanakannya, qiran, ifrad dan tamattu dengan umrah ke haji. Siapa yang ingin ihram umrah untuk ibunya, misalnya, dan ihram haji setelah tahallul dari umrah untuk ayahnya, atau sebaliknya, hal itu dibolehkan. Kalau dia berihram dengan salah satu manasik untuk dirinya, lalu setelah tahalul darinya, berihram lainnya untuk ayahnya, misalnya, maka hal itu dibolehkan. Karena amal tergantung niat, dan masing-masing orang akan dibalas sesuai apa yang diniatkan.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Refrensi:
(Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta, Fatawa Lajnah, 11/58)