Wudhu saya saat shalat dan membaca Al-Quran sering batal karena keluar angin, baik dengan suara atau dengan bau saja. Maka saya ulangi wudhu saya setiap kali batal. Akan tetapi, ada seseorang yang mengatakan kepada saya bahwa saya tidak perlu mengulangi wudhu berkali-kali. Akan tetapi cukup wudhu sekali, jika wudhunya batal, maka anda wudhu sekali lagi, jika batal yang ketiga kalinya, maka anda tidak diharuskan mengulangi wudhu anda. Apakah hal ini benar? Apa yang harus saya lakukan dalam konidisi ini?
Hukum Bersuci Orang Yang Sering Keluar Angin
Pertanyaan: 26280
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika wudhu anda batal dalam shalat dengan yakin, seperti mendengar suara atau mencium bau, maka anda harus mengulang wudhu dan shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
إذا فسا أحدكم في الصلاة فلينصرف وليتوضأ وليعد الصلاة (أخرجه أبوداود، رقم 205 ، والترمذي، رقم 1164 بإسناد حسن)
"Jika salah seorang dari kalian keluar angin saat shalat, hendaknya dia hentikan shalatnya dan berwudhu lalu mengulangi shalat." (HR. Abu Daud, no. 205, Tirmizi, no. 1164 dengan sanad hasan)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ " (متفق عليه)
"Shalat salah seorang dari kalian tidak diterima apabila dia sedang berhadats sebelum dia berwudhu." (Muttafaq alaih)
Kecuali jika hadats yang anda alami bersifat terus menerus. Maka hendaknya anda berwudhu untuk shalat jika telah masuk waktu, kemudian anda shalat fardhu dan shalat sunah pada waktu shalat tersebut. Tidak mengapa jika pada waktu itu ada sesuatu yang keluar dari anda. Karena kondisinya bersifat darurat yang ditoleransi sebagaimana halnya orang yang mengalami hadats terus menerus jika dia telah berwudhu setelah masuk waktu, berdasarkan dalil yang banyak. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (سورة التغابن: 16)
“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan anda.” SQ. At-Taghobun: 16.
Di antara dalilnya juga adalah hadits Aisyah radhiallahu anha tentang kisah wanita yang terkena istihadhah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada wanita tersebut, "
ثم توضئي لكل صلاة " (أخرجه البخاري، رقم 228 )
"Maka berwudhulah untuk setiap shalat (fardhu)." (HR. Bukhari, no. 228)
Adapun masalah membaca Al-Quran, tidak mengapa jika anda membacanya dengan cara menghafal walaupun anda sedang tidak suci (hadats kecil), kecuali jika anda sedang dalam keadaan junub, maka anda tidak boleh membaca Al-Quran sebelum mandi. Anda tidak boleh menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci, baik suci dari hadats besar maupun kecil. Kecuali jika kondisinya bersifat terus menerus. Maka ketika itu, tidak mengapa jika anda berwudhu setiap masuk waktu shalat, lalu anda shalat, atau anda membaca Al-Quran, baik dengan menghafal atau memegang mushaf, sebagaimana telah dijelaskan dalam hukum shalat.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
Refrensi:
(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syekh Ibn Baz rahimahullah, 10/120)