Saya kadangkala mengimpor barang dari luar. Dan kami mempunyai agen Eksklusif selain dariku. Saya melakukan hal ini karena saya pernah merugi dalam pedagangan tahun-tahun lalu. Hampir mau bangkrut. Bahkan sudah bangkrut kalau bukan karena keutamaan Allah dan menutupi untukku. Saya membuat akad dengan investor dengan cara bagi hasil (mudhorobah). Saya melihat untuk mengimpor barang ini agar saya bisa mengembalikan dari kerugian dan bisa bertahan sampai sekarang tanpa sepengetahuan wakil (agen). Karena saya tidak bisa berdagang selain ini. Begitu juga investor tidak menerima selain barang ini karena sedikit keuntungannya. Saya khawatir terlewatkan kesempatan berinvestasi. Kemudian kalau saya sudah normal dan mendapatkan kesempatan berdagang yang lainnya, maka saya akan tinggalkan untuk agen (wakil), apakah hal ini diperbolehkan?
Mengimpor Barang, Dia Mempunyai Agen Eksklusif Di Negaranya Tanpa Sepengetahuan Darinya
Pertanyaan: 263153
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Agent Eksklusif termasuk dalam nama akad spesial. Dimana pedagang lokal membeli barang dari luar disertai syarat penjualan secara terbatas.
Syarat pembatasan disini, adalah syarat sah menurut agama. Karena asal dalam persyaratan adalah sah. Baik syarat barang impor dari luar terhadap pengimpor (pelaku) agar tidak menjual barang yang sama atau syarat pengimpor agar barang impornya tidak dijual kepada yang lainnya di negaranya.
DR. Ibrohim bin Sholeh Tanim mengatakan, “Syarat pembatasan dalam agent eksklusif perdagangan, berdampak adanya hak untuk kedua pihak dan mengharuskan adanya proteksi. Melanggar hak ini, mirip berlomba-lomba yang tidak diperbolehkan secara agama. Aturan juga melarang merusak terhadap hak penyimpanan. Atau berlomba-lomba yang tidak diperbolehkan. Meskipun kerusakan ini tidak ada niataan jelek.
Dan mengatakan,’Yang kuat adalah asalnya dalam akad dan syarat itu diperbolehkan seperti penjelasan tadi. Terutama ada kemaslahatan salah satu pihak atau kedua pihak atau menolak kerusakan. Di dalamnya tidak ada ketidak pastian dan riba atau semisal keduanya. Dimana agama telah melarangnya secara mutlak. Meskipun ada kemungkinan ada maslahah atau menolak kerusakan.
Syarat pembatasan meskipun ada menyimpang kandungan akad dalam penjualan dari satu sisi bahwa penjualan adalah perpindahan kepemilikan barang dan bebasnya pembeli melakukan transaksi yang mencakup hal tersebut. Cuma para ulama fikih juga memperbolehkan sebagian syarat yang disyaratkan oleh menjual dimana manfaatnya kembali kepadanya dengan jelas.” Selesai dari disertasi doktor beliau ‘Al-Imtiyaz Fi Almuamalat AlMaliyah, hal. 441 443, 445.
Peneliti Asyraf Rasmi Anis dalam disertasi Magister dengan judul ‘Al-Wakalah At-Tijariyah Al-Hasriyah Fil Fighi Al-Islami wal Qanun (Agen Eksklusif Perdagangan Dalam Fikih Islam Dan Undang-undang)’ hal. 98
Ketiga : Pembatasan (Eksklusif)
Diantara hak agen eksklusif terhadap orang mewakilkan adalah perjanjian pihak lain agar tidak membuat akad atau menyimpan atau menjual barang ditempat akad kepada pihak lain selain agen eksklusif. Dalam area wilayah tertentu yang telah disepakati.” Selesai
Dimana syarat ini merupakan suatu keharusan dalam akad ‘eksklusif’ bukan teks secara tegas dalam agama dimana yang mengharuskan kepada semua orang. Akan tetapi ia adalah syarat berkometmen dua pihak yang saling membuat akad, maka mengikat kepada keduanya.
Sementara selain dari dua pihak tersebut, yang bukan pihak dalam akad ini dan tidak ada saling membuat akad dari pihak manapun juga. Tidak membantu yang merusak kesepekatannya dalam akad, maka tidak diharuskan sesuai dengan kandungan akad bersama.
Berangkat dari sini, maka kalau anda mengimpor barang yang sama dimana anda telah ada kesepakatan dengan agen eksklusif dari perwakilan. Ini termasuk pelanggaran dan tidak diperbolehkan. Karena hal ini termasuk membantu yang diwakilkan dalam rangka tidak memenuhi janji pada akad. Sementara Allah ta’ala berfirman:
(وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ) المائدة/2.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Maidah: 2
Sementara kalau anda mengimpor barang selain dari perwakilan yang membuat akad dengan agen eksklusif, maka hal itu tidak mengapa dengan syarat tidak saling bersekongkol perwakilan akan hal itu. Hal itu dengan anda mengimpor dari apa yang dibeli perwakilan di negaranya atau di negara ketiga dan anda datangkan ke negara anda. semua hal itu tidak mengapa insyaallah.
Begitu juga kalau anda mengimpor barang lain dari perwakilan lain. Meskipun dari jenis yang ada di agen eksklusif. Tidak mengapa, karena hal ini tidak ada pelanggaran di dalamnya dan tidak membantu dalam kemungkaran.
Ketahuilah bahwa pintu rezki itu banyak sekali. jangan sampai anda melambatkan rizki dalam mencarinya dengan cara haram. Karena apa yang ada disisi Allah tidak didapatkan kecuali dengan ketaatan kepada-Nya. Seorang hamba dihalangi dari rizki karena dosa yang menimpanya. Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
(إن رُوح القدس نفث في رُوعي أن نفسا لن تموت حتى تستكمل أجلها ، وتستوعب رزقها ، فاتقوا الله وأجملوا في الطلب ، ولا يحملنّ أحدَكم استبطاءُ الرزق أن يطلبه بمعصية الله ، فإن الله تعالى لا يُنال ما عنده إلا بطاعته) رواه أبو نعيم في الحلية، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم: 2085
“Sesungguhnya ruh qudus (Malaikat) meniupkan di jiwaku. Bahwa sesungguhnya suatu jiwa tidak akan meninggal dunia sampai selesai ajalnya. Dan tercukupi rizkinya. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaiki dalam mencari. Jangan salah satu diantara anda melambatkan dalam mencari rizki dengan berbuat maksiat kepada Allah. karena sesungguhnya apa yang disisi Allah tidak didapatkan kecuali dengan ketaatan kepada-Nya.” Hr. Abu Nu’aim dalam Hilyah. Dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Al-Jami’, no. 2085.
Wallahu A’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam