0 / 0
05/10/2024

Hukumnya Seorang Anak Mengambil Upah Yang Wajar Atas Pekerjaannya di Tempat Ayahnya Tanpa Sepengetahuannya, Jika Bapaknya Tidak Memberinya Upah

Pertanyaan: 267324

Ayah saya mempunyai toko, dan memaksa saya untuk duduk di sana seharian penuh, dan beliau menghabiskan harinya di cafe. Teman-teman saya menikmati masa mudanya dan saya terhalang dari semua itu. Beliau tidak memberikan kepada saya walaupun satu dirham sebagai upah dari pekerjaan saya. Teman-teman saya menolak kumpul bersama saya, hidup saya jadi keruh. Apakah dihalalkan bagi saya mengambil sedikit uangnya tanpa sepengetahuannya.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Saya telah menawarkan pertanyaan ini kepada syeikh kami Abdur Rahman Al Barrak –hafidzahullah- dan menyampaikan:

“Yang tampak adalah boleh baginya mengambil upah sesuai sewajarnya dari pemasukan toko, karena ayahnya tidak memenuhi haknya”.

Wallahu a’lam

Refrensi

Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android