Apakah boleh mengakhirkan shalat id dari malam rukyat hilal Syawal ke hari kedua dari bulan Syawal; dengan tujuan agar semua pekerja dan buruh pabrik dan pegawai kantor yang muslim bisa mengikutinya dan mendapat izin cuti dari atasannya. Karena hari raya belum diketahui sebelumnya, sehingga sulit untuk mengajukan cuti pada hari tertentu sebelumnya.
Mengakhirkan Kedua Shalat Hari Raya Dari Hari H
Pertanyaan: 27004
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Shalat id itu hukumnya fardhu kifayah, apabila sebagian umat Islam sudah melaksanakannya dan sudah lebih dari cukup, maka yang lain tidak berdosa. Namun sebagian para ulama mengatakan fardhu ‘ain seperti shalat jum’at. Ketika Konstitusi Pusat Islam mengadakan shalat id berdasarkan rukyatul hilal, maka shalat id hukumnya gugur bagi mereka yang tidak bisa menghadirinya, dan tidak boleh diakhirkan sampai hari kedua atau ketiga dari bulan Syawal, agar semua umat Islam di London bisa menghadirinya. Karena mengakhirkan shalat id itu bertentangan dengan ijma’ para sahabat dan generasi setelahnya. Kami juga tidak mengetahui ada di antara para ulama yang mengatakan demikian.
Namun boleh mengakhirkan sampai pada hari kedua bulan Syawal, jika hari raya baru diketahui setelah tergelincirnya matahari ke arah barat.
Dari Allah-lah setiap petunjuk .
Refrensi:
Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ 8/289