0 / 0

Kedua Orang Tua Sudah Membagi Hartanya Kepada Anak-anak Mereka, Kemudian Ibu Mereka Meninggal Dunia, dan Terjadi Sengketa di Antara Mereka

Pertanyaan: 276112

Ada harta warisan yang masih atas nama ibu, rumah ini terdiri dari 4 lantai, dan rumah lainnya atas nama ayah, mereka berdua mempunyai satu anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Kedua orang tua tersebut sudah bersepakat untuk memberikan rumah ayah kepada anak laki-laki. Dan rumahnya ibu untuk ketiga anak perempuan. Ketiga anak perempuan tersebut sudah setuju, hanya saja mereka telah menulis akad jual beli untuk anak laki-laki dengan rumahnya ayah dan tidak menulis akad apapun untuk ketiga anak perempuan tersebut. Maka setelah itu terjadi sengketa di antara mereka. Lalu anak laki-lakinya membangun tiga lantai lagi di atas rumah ibu mereka yang diperuntukkan untuk anak-anak perempuan. Kemudian ibunya meninggal dunia. Lalu ayah mereka menuliskan satu apartemen untuk masing-masing anak perempuan. Rumah ibunya menjadi 7 lantai, 3 lantai untuk anak laki-laki dan tiga lantai masing-masing untuk 3 anak perempuan, dan 1 lantai untuk ayah mereka. Yang menjadi bagian ayah mereka disewakan. Lalu satu dari 3 anak perempuan meninggal dunia, maka bagaimanakah pembagian warisan tersebut menurut syari’at ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Diwajibkan untuk berlaku adil kepada anak-anak dalam hal pemberian, tidak boleh mengutaman sebagian di antara mereka; karena adanya larangan dari Nabi untuk mengistimewakan sebagian dari mereka, memberikan kepada sebagian mereka dan tidak kepada yang lain maka dinamakan dengan kejahatan dan kezhaliman, dan enggan untuk menjadi saksi atasnya dan menyuruh untuk mengembalikannya.

Dari Nu’man bin Basyir –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa seorang ayah membawa anak laki-lakinya kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya berkata:

إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا) فَقَالَ : لَا . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( فَارْجِعْهُ )

 أخرجه البخاري (2586) ومسلم  1623 

“Sungguh saya telah memberikan kepada anak laki-laki saya ini seorang pembantu laki-laki”. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Apakah semua anakmu kamu berikan hal yang sama ?”, ia menjawab: “Tidak”. Maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Maka kembalikanlah”. (HR. Bukhori: 2586 dan Muslim: 1623)

Dan di dalam redaksi Imam Muslim (1623) maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

يَا بَشِيرُ أَلَكَ وَلَدٌ سِوَى هَذَا؟ قَالَ : نَعَمْ . فَقَالَ : أَكُلَّهُمْ وَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ هَذَا ؟ قَالَ : لَا . قَالَ : فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا ، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

“Wahai Basyir, apakah kamu mempunyai anak selain ini ?”, ia menjawab: “Iya”, beliau bersabda: “Apakah semua mereka kamu berikan hal yang serupa ?”, ia menjawab: “Tidak”, beliau bersabda: “Kalau begitu janganlah kamu mempersaksikanku; karena aku tidak bersaksi pada kejahatan”.

Jalan yang adil antara anak laki-laki dan perempuan adalah: agar dibagikan kepada mereka sesuai dengan pembagian Allah di dalam warisan, bagi anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan, sesuai pendapat yang lebih kuat.

Baca juga jawaban soal nomor: 178463

Kedua:

Karena pemberian tersebut lebih mengutamakan anak laki-laki dari pada anak perempuan, gedung sudah diberikan kepada anak laki-laki, rumah yang diberikan kepadanya juga sudah di balik namakan atas nama dia. Sementara para anak perempuan belum di baliknamakan atas nama mereka, akan tetapi dikembalikan lalu anak laki-lakinya juga masih ikut serta di dalamnya karena membangun di atas pondasinya. Membangun lantai lain di atasnya ini merupakan pemberian yang menzhalimi, wajib dikembalikan meskipun ibunya sudah meninggal dunia.

Baca juga jawaban soal nomor: 22169.

Ketiga:

Karena ibunya sudah wafat, maka harta warisannya wajib dibagikan setelah harta yang dihibahkan kepada anak-anak perempuannya dikembalikan, dan ayahnya pun mengembalikan harta yang telah dihibahkannya kepada anak laki-lakinya.

Pembagian harta tersebut dibagikan kepada ahli warisnya yang masih hidup pada hari di mana ibunya meninggal dunia, mereka adalah suaminya, anak laki-lakinya dan tiga anak putrinya.

Suami mendapatkan = ¼

Sisanya dibagi kepada anak-anaknya, bagian laki-laki dua kali lipatnya bagian perempuan

Kalau harta warisannya kita jadikan 20 bagian, maka suaminya mendapatkan 5 bagian, anak laki-laki mendapatkan 6 bagian, dan masing-masing anak perempuan 3 bagian.

Adapun yang menjadi hak anak perempuan setelah ibunya meninggal dunia, jika ibu tersebut tidak mempunyai ahli waris kecuali mereka yang telah disebutkan, maka semua harta warisnya (anak perempuan) menjadi hak dari ayahnya.

Namun jika dia telah menikah dan mempunyai anak-anak, maka harus diketahui dulu semua ahli warisnya sehingga hartanya memungkinkan untuk dibagi.

Keempat:

Gedung yang telah dibangun oleh anak laki-lakinya beberapa lantai di atas gedung ibunya, maka akan menjadi haknya setelah dihitung.

Jika terjadi perhitungan, maka bangunan tiga lantai tersebut dihargai secara terpisah tanpa pondasi dan menjadi hak miliknya anak laki-laki; maksudnya adalah 3 lantai itu dihitung berapa harganya kalau dijual tanpa mengikutsertakan lantai dan pondasi bawahnya.

Dan ayahnya wajib mengambil kembali apa yang telah diberikannya kepada anak laki-lakinya, jika dia ingin memberikan kepada salah satu dari anak-anaknya, maka wajib untuk berlaku adil di antara mereka, dan memberi anak laki-laki dua kali lipatnya anak perempuan.

Dan yang lebih utama bagi mereka adalah menemui seorang ulama yang dapat dipercaya, sholeh dan wara’; untuk membantu memutuskan dan memperbaiki keadaan mereka.

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android