Saya ingin mengetahui hukumnya menggunakan “Jahitan Tubuh” yang mengarah pada merubah ciptaan Allah yang diharamkan yang menjadi ancaman Iblis kepada hamba-hamba Allah. Secara sederhana bisa digambarkan bahwa hal tersebut adalah metode rias dengan cara menjalankan jarum yang ada benangnya di bawah permukaan kulit mati yang tipis yang ada di kedua tangan dan kedua kaki saja, jarum tersebut tidak dimasukkan lebih dalam dari itu di dalam jaringan kulit, hasil dari metode tersebut jarum yang dimasukkan tidak terasa sakit dan tidak sampai bengkak sama sekali setelah menancapkan jarum tersebut, sebagaimana juga bisa menghilangkan benang tersebut dari kulit pada hari itu juga, jadi hasilnya tidak permanen, maka dari itu saya tidak menggapnya seperti tato pada umumnya, atau merubah alis sama sekali yang diharamkan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, saya harap penjelasan anda dalam masalah ini.
Hukumnya Memakai Tato Dari Benang Yang Berada di Bawah Kulit dan Bisa Dihilangkan Kapan Saja
Pertanyaan: 296930
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kami tidak mengetahui model rias tersebut kecuali apa yang tertera di dalam cuplikan video berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=RQ3p490mHog
Jika masalah ini seperti apa yang nampak bagi kami dari link tersebut dan sesuai dengan yang anda sebutkan di dalam pertanyaan anda, yaitu dengan memasukkan jarum di bawah jaringan kulit yang mati, dan menaruh benang di dalamnya yang tidak permanen akan tetapi akan dihilangkan setelah satu atau dua hari, maka yang nampak bahwa hal semacam itu tidak termasuk tato dan tidak nampak ada larangan jika tidak membahayakan.
Dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa kami membolehkan tato sementara (seperti isolatip) dengan kreteria tertentu, sebagaimana yang telah kami sebutkan pada jawaban soal nomor: 99629.
(Apa yang anda sebutkan itu) tidak jauh berbeda dengan itu.
Akan tetapi ada masalah penting berkaitan dengan proses menjahit tersebut, yaitu; hal tersebut dilakukan pada anggota wudhu’ dan bersuci pada tubuh, yang nampak bagi kami dari apa yang kami saksikan, bahwa hal itu akan menghalangi sampainya air pada kulit, yang menjadikan anggota wudhu’ dan mandi tidak terkena air.
Dan kalau yang terjadi demikian, maka maka tidak boleh meletakkan tata rias tersebut pada anggota tubuh yang wajib dibasuh pada saat berwudhu’, karena tidak masuk akal jika dipakai dan dibuka kembali setiap kali mau shalat.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait