0 / 0
12,25506/01/2020

Seseorang Mempunyai Penyakit Yang Menyebabkan Ia Tidak Ingat Jumlah Raka’at dan Sujud, Apakah Perlu Sujud Sahwi ?

Pertanyaan: 299278

Saya mempunyai penyakit yang menjadikan saya tidak ingat apakah sudah rukuk atau belum ?, apakah saya sudah sujud satu kali atau sudah dua kali ?, apakah saya sudah bertakbir atau belum ?, untuk diketahui bahwa penyakit ini agak reda pada sebagian hari dan kambuh pada hari lainnya. Masalahnya meskipun saya sudah mempersiapkan shalat lebih dari satu kali, kondisinya sama, saya merasa bahwa setiap kali saya ruku’ dan sujud saya kehilangan kesadaran. Kebanyakan yang saya lakukan adalah bertumpu pada jumlah yang paling banyak dan tidak sujud sahwi; karena Allah berfirman:

  لا يكلف الله نفسا إلا وسعها  

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286)

Apakah shalat saya tetap sah ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika banyak ragu-ragu karena sakit atau waswas, maka tidak perlu dihiraukan dan tidak perlu melakukan sujud sahwi.

Maka anda lakukan shalat anda, dan bertumpu pada jumlah yang lebih banyak seperti yang anda sebutkan, maksudnya tidak perlu menghiraukan keragu-raguan.

Inilah pendapat jumhur ulama fikih.

Al Kasani Al Hanafi -rahimahullah- dinukil dari Muhammad bin Hasan –rahimahullah-:

“Kalau ia ragu-ragu di tengah wudhu’nya, dan itu pertama kali keraguannya, maka basuhlah letak dimana anda ragu-ragu; karena diyakin bahwa hadats itu pada tempat tersebut, dan dalam keraguan dalam membasuhnya.

Maksud dari ucapannya: “Keraguan yang pertama”, bahwa keraguan seperti itu tidak menjadi kebiasaan baginya, ia tidak diuji demikian sebelumnya. Dan jika banyak dibayangi hal itu tidak perlu dihiraukan; karena merupakan was-was dan jalan keluar dari hal itu adalah memutusnya; karena kalau disibukkan dengan hal itu maka akan menyebabkan tidak fokus dalam shalat, hal ini tidak boleh”. (Bada’i as Shana’i: 1/33)

As Shawi al Maliki berkata:

“Jika ia ragu-ragu tapi tidak mendominasi pada tempat basuhannya”, jika ia ragu-ragu tapi tidak mendominasi pada salah satu tempat di tubuhnya, apakah sudah terkena air atau belum, maka ia wajib untuk membasuhnya di atasnya dan memijatnya.

Adapun ragu-ragu yang mendominasi –yang banyak merasa ragu- maka diwajibkan baginya untuk berpaling darinya, karena mengikuti kehendak was-was akan merusak agama dari dasarnya, kita berlindung kepada Allah dari hal tersebut”. (Hasyiyatu as Shawi ‘ala as Syarhi as Shoghir: 1/170)

Syeikh Musthofa ar Rahibani al Hambali fi Mathalib Ulin Nuha (1/507):

“Tidak disyari’atkan sujud sahwi jika banyak ragu-ragu, sehingga seperti was-was maka berpalinglah darinya, demikian juga jika banyak ragu-ragu pada wudhu’, mandi, bersuci dari najis dan tayammum,  berpalinglah darinya; karena dengannya ia akan keluar menuju sedikit pengingkaran, maka akan menambah keyakinan dan kesempurnaan dalam shalat, maka diwajibkan untuk berpaling darinya dan melupakannya”.

Kesimpulan:

Bahwa shalat anda benar, semoga Allah memberikan kesembuhan kepada anda dan mengampuni anda.

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android