Apakah boleh membuka penutup rambut di hadapan laki-laki yang mau meminangnya sebelum terjadinya akad nikah ?
0 / 0
4,61624/11/2014
Apakah Wanita Yang Dipinang Memperlihatkan Rambutnya Di Hadapan Peminangnya Sebelum Akad Nikah ?
Pertanyaan: 3307
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika seorang peminang melihat wanita pinangannya dengan cara yang disyari’atkan dan sudah cukup untuk menentukan keputusan melanjutkan pernikahan atau tidak, maka selanjutnya pihak wanitanya tidak boleh membuka sebagian anggota tubuhnya di depannya sebelum terlaksananya akad nikah.
Baca juga jawaban soal nomor: 2572
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Tema-tema Terkait