0 / 0
3,64131/03/2000
Kalau Dilarang Azan Dengan Pengeras Suara, Apakah Dia Harus Hijrah?
Pertanyaan: 3309
Apakah orang-orang Islam yang dilarang mengumandangkan azan lewat pengeras suara termasuk tidak mampu dalam menampakkan syiar agama yang diharuskan untuk hijrah dan tidak diperkenankan bermukim di Negara tersebut?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertanyaan ini kami sodorkan
kepada Sykeh Abdullah bin Jibrin, kemudian beliau rahimahullah menjawab,
“Hal itu tidak termasuk. Karena pengeras suara itu adalah sesuatu yang baru.
Mereka dapat azan dengan suara aslinya dan menunaikan syiar mereka.
Wallahu’alam.
Refrensi:
Syekh Abdullah bin Jibrin