Pertama: kadar nisob uang kertas
Kadar nisob pada uang kertas diukur dengan nisob terendah dari nisob perak dan emas. Dan nisob perak adalah 595 gram dan nisob emas adalah 85 gram. Telah dikeluarkan keputusan tersebut oleh Majma’ Fikih yang menginduk pada Robitoh Alam Islami. Dan keputusan Perkumpulan para ulama besar Saudi dan pilihan Lajnah Daimah serta syekh Ibnu Baz rahimahullah dan ulama lainnya. Silahkan melihat jawaban soal no. 220039 dan no. 2795 .
Maka siapa yang telah memiliki nisob, dia wajib mengeluarkan zakatnya, baik dia simpan untuk persiapan membuat rumah, atau untuk menikah atau berhaji atau (keperluan) lainnya.
Kedua: zakat harta yang ditaruh di bank ribawi adalah pokok hartanya saja.
Kalau menaruh harta di bank ribawi, maka zakatnya hanya pokoknya saja. Tidak ada zakat pada bunganya karena ia adalah harta jelek dan haram. Sementara Allah itu baik tidak menerima kecuali yang baik. Seharusnya menarik dana dari bank ribawi atau cukup menaruhnya di rekening giro.
Sementara bunga bank, asalnya tidak masuk kepada kepemilikan pemilik harta, maka dia harus bersihkan darinya.
Ketiga: meninggalkan zakat dan belum dikeluarkannya tidak gugur dengan didahulukan.
Siapa yang meninggalkan zakat pada tahun-tahun (lalu), maka dia tetap wajib mengeluarkannya dan tidak gugur zakat dengan (mengeluarkan) di depan. Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Seseorang belum mengeluarkan zakat semenjak 4 tahun, apa yang seharusnya dilakukannya?. Maka beliau menjawab, “Orang ini berdosa karena mengakhirkan zakat, karena seharusnya bagi seseorang langsung mengeluarkan zakat ketika telah wajib dikeluarkannya tanpa mengakhirkannya. Karena asal kewajiban itu ditunaikan secara langsung. Maka bagi orang ini hendaknya dia bertaubat kepada Allah Azza wa jalla dari kemaksiatan ini. Dan bersegera mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang lalu. Tidak gugur sedikitpun dari zakat itu. Bahkan seharusnya dia bertaubat dan bersegera mengeluarkannya agar tidak bertambah dosa dengan mengakhirkannya.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, (18/295).
Keempat: seharusnya suami anda berusaha untuk mengetahui berapa yang dimilik setiap tahunnya. Kalau hal itu telah sampai nisob, maka dia harus mengeluarkan zakatnya. Kalau sekiranya ragu-ragu kadar hartanya. Maka melakukan kehati-hatian, hal itu mungkin merujuk ke bank dan mencetak (print out) buku tabungannya dan mengetahui total dananya setiap tahun setelah dihapus bunga banknya kalau ada.
Kelima: harus mengeluarkan zakatnya langsung, tidak diperbolehkan mengeluarkan secara berkala kecuali kalau ada alasan kekurangan likuiditas. Ditunggu sampai mendapatkan (dananya).
Keenam: harus bertaubat kepada Allah karena belum mengeluarkan zakat pada waktu-waktu ini.
Wallahua’lam