Berapa jumlah minimal (jumlah jamaah shalat) yang diminta dalam menunaikan shalat hari raya, dimana kami banyak aturan dalam berkumpul?
Bilangan Yang Disyaratkan Dalam Menunaikan Shalat Hari Raya
Pertanyaan: 337550
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Para ulama’ fikih berbeda pendapat terkait syarat bilangan (jamaah) dalam menunaikan shalat hari raya. Diantara mereka ada yang mensyaratkan 40 orang seperti Hanabilah, diantara mereka ada yang memperbolehkan menunaikan sendirian seperi Syafiiyyah.
Nawawi rahimahullah dalam kitab ‘Al-Majmu’, (5/26) mengatakan, “Sementara hukum apakah disyariatkan shalat ied (hari raya) untuk hamba sahaya, orang safar, wanita dan sendirian dirumahnya atau di tempat lainnya?
Ada dua cara, yang paling kuat dan paling terkenal adalah diputuskan bahwa ia disyari’atkan untuk mereka semua. Selesai
Yang kuat, bilangan yang dianggap adalah tiga.
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab ‘As-Syarkhu Al-Mumti’, (5/131) mengatakan, “Ungkapan dan bilangan jumah maksudnya diantara syaratnya juga adalah bilangan dalam shalat jum’at. Bilangan dalam shalat jum’at yang terkenal dalam madzhab adalah 40 orang lelaki dari penduduk setempat juga. Telah kami jelaskan bahwa pendapat yang kuat dalam bilangan yang diakui dalam shalat jum’at adalah tiga. Dari sini bisa dibangun (diadakan shalat) atas hal itu. Maka harus berjumlah 3 orang. Kalau dalam desa tidak ada kecuali satu orang lelaki muslim saja, maka tidak ditunaikan shalat ied atau dua orang lelaki tidak dapat menunaikan shalat ied (hari raya). Sementara kalau tiga orang, maka mereka dapat menunaikannya. Selesai
Syeikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apakah ada persyaratan dalam menunaikan shalat ied (hari raya) bilangan tertentu seperti contohnya dalam menunaikan shalat jum’at. Dan apa hukumnya kalau bertepatan hari raya dengan hari jum’at. Terkait dengan shalat jum’at, saya telah mendengar bahwa shalat jum’at tidak diwajibkan bagi para makmum berbeda dengan imam. Bagaimana diwajibkan kepada imam saja dan bagaimana cara menunaikan sendirian?
Maka beliau menjawab,”Shalat ied (hari raya) dan shalat jum’at termasuk syiar umat Islam yang agung. Dan keduanya adalah wajib. Shalat jum’at fardu ain (diwajibkan kepada masing-asing orang) sementara hari raya fardu kifayah (kalau dilaksanakan sebagian umat Islam, maka gugur kewajiban umat Islam lainnya) menurut kebanyakan para ulama’ dan fardhu ain menurut sebagian diantara mereka.
Para ulama’ berbeda pendapat terkait dengan bilangan yang disyaratkan kepada keduanya. Pendapat terkuat adalah bahwa bilangan minimal untuk dapat menunaikan shalat jum’at dan hari raya adalah tiga ke atas. Sementara yang mensyaratkan 40 orang tidak ada dalil shoheh yang dibuat sandarannya.
Diantara persyaratan kedua shalat tersebut, adalah bermukim sementara orang desa dan orang safar mereka tidak ada kewajiban jum’at maupun shalat hari raya. Oleh karena itu ketika Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menunaikan haji wada’ mendapati hari jum’at pada hari Arafah, maka beliau tidak menunaikan shalat jum’at. Dan tidak menunaikan shalat hari raya pada hari Nahrnya. Hal itu menunjukkan bahwa orang musafir tidak ada baginya shalat hari raya dan shalat jum’at. Begitu juga para penduduk yang tinggal di desa.
Kalau hari raya bertepatan dengan hari jum’at, maka diperbolehkan bagi orang yang menghadiri shalat ied untuk menunaikan shalat jum’at dan atau shalat Dhuhur, karena hal itu telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam masalah ini. Dan telah ada ketetapan dari beliau sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau memberi keringanan shalat jum’at bagi orang yang menghadiri shalat ied seraya berkata,”Telah bertemu hari ini dua hari raya, siapa yang menyaksikan ied (hari raya) maka tidak ada kewajiban baginya menunaikan shalat jum’at. Akan tetapi jangan meninggalkan shalat dhuhur. Yang lebih utama adalah dia menunaikan shalat jum’at bersama orang-orang. Kalau tidak shalat jum’at, maka dia harus menunaikan shalat dhuhur. Sementara Imam, menunaikan shalat jum’at kalau ada yang hadir tiga orang keatas termasuk imamnya. Kalau tidak ada yang hadir bersamanya kecuali satu orang, maka keduanya menunaikan shalat dhuhur. Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (13/12).
Kesimpulannya:
Bahwa shalat ied (hari raya) dapat ditunaikan dengan tiga orang ke atas.
Wallahua’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam