Saya mencukur rambut saya setelah masuk sepuluh hari Dzulhijah sementara saya sudah niat berkurban. Apakah saya harus membayar kafarat?
Tidak Ada Kafarat Bagi Orang Yang Niat Berkurban Kemudian Dia Mencukur Rambut Setelah Masuk Sepuluh Hari Dzulhijah
Pertanyaan: 33760
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullam berkata, “Siapa yang ingin berkurban, maka dia tidak boleh mengambil rambutnya, kukunya dan kulitnya sedikitpun jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah sebelum dia Menyembelih hewan kurbannya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang hal tersebut Beliau bersabda,
إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا )رواه مسلم (
“Kalau telah memasuki sepuluh (awal Dzulhijjah) dan salah seorang diantara anda semua ingin berkurban. Maka jangan menyentuh (mencukur) rambut dan kulitnya sedikitpun juga. HR. Muslim
Siapa yang mengambil sedikit dari rambutnya, kukunya atau kulitnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah karena lupa atau tidak tahu sedangkan dia sudah berniat bulat untuk berkurban, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Karena Allah Ta’ala telah menggugurkan kewajiban orang yang kesalahan atau lupa dalam masalah ini dan masalah lain yang semisalnya. Adapun bagi yang melakukannya dengan sengaja, maka dia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala dan tidak ada kewajiban apa-apa lagi baginya. Maksudnya tidak ada kewajiban membayar fidyah dan kafarat baginya.”.
Refrensi:
Fatawa Islamiyah, 2/316