Unduh
0 / 0
438807/02/2007

Mengeluarkan Zakat Untuk Para Pekerja

Pertanyaan: 34519

Kami mempunyai pabrik dan perkebunan, di dalamnya ada para pekerja dan mendapatkan upah. Apakah kami mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka atau mereka sendiri yang mengeluarkannya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para pekerja yang mendapatkan upah dari pekerjaan yang dilakukannya di pabrik dan perkebunan. Mereka sendiri yang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Karena asalnya, kewajiban (dibebankan) kepada mereka sendiri. Anda tidak diharuskan mengeluarkan untuk mereka.

Wabillahit taufik.

Refrensi

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-ilmiyah Wal Ifta’, 9/372

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android