0 / 0

Mengusap-Usap Ka’bah

Pertanyaan: 36644

Saat thawaf, sebagian orang tampak mengusap-usap dinding dan kiswah Ka’bah serta maqam Ibrahim. Apa hukumnya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertanyaan ini disampaikan kepada Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, beliau berkata, “Perbuatan ini dilakukan oleh orang-orang yang dengan itu dia ingin beribadah kepada Allah Azza wa Jalla serta beribadah kepadaNya. Semua amal yang ditujukan untuk bertaqarrub dan beribadah kepada Allah, namun tidak memiliki landasan syariat, maka dia merupakan bid’ah yang telah diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,

إياكم ومحدثات الأمور ، فإن كل بدعة ضلالة (رواه الترمذي، رقم 2676 وأبو داوود، رقم 4607)

“Hendaknya kalian meninggalkan perkara yang diada-adakan, karena seluruh bid’ah adalah sesat.” (HR. Tirmizi, no. 2676, Abu Daud, no. 4607)

Tidak terdapat riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap sesuatu selain Rukun Yamani dan Hajar Aswad. 

لقد كان لكم في رسول الله أسوة حسنة (سورة الأحزاب: 21)

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik.” SQ. Al-Ahzab: 21

Dengan demikian, jika seseorang mengusap salah satu sudut Ka’bah atau bagiannya, selain rukun Yamani atau Hajar Aswad, maka dia masuk dalam katagori bid’ah. Berdasarkan riwayat bahwa Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma melihat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiallahu anhuma mengusap rukun utara, maka beliau melarangnya. Maka Mu’awiyah radhiallahu anhu berkata, ‘Tidak ada bagian Ka’bah yang ditinggalkan.’ Maka Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, “Sungguhnya pada Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian. Dan aku melihat beliu mengusap dua rukun yamani (maksudnya rukun Yamani dan Hajar Aswad). Maka akhirnya Mu’awiyah beralih kepada pendapat Ibnu Abbas.

Lebih utama lagi dikatakan bid’ah adalah apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengusap Maqam Ibrahim. Karena hal itu tidak terdapat riwayatnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap salah satu bagian Maqam Ibrahim.

Demikian pula halnya dengan apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengusap-usap sumur zamzam atau mengusap tiang-tiang pada bangunan lama yang dibangun di zaman Utsmani. Semua itu tidak terdapat riwayatnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, karena seluruhnya adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”.

Refrensi

Diambil dari Dalil Al-Akhtha Allazi Yaqa Fiiha Al-Hajj wal Mu’tamir

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android