Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Pertanyaan: 36706
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kaum muslimin sepakat tentang disyariatkannya berkurban secara prinsip. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dibolehkan berdasarkan keumuman hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له (رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي والبخاري في الأدب المفرد عن أبي هريرة)
“Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizi, An-Nasai, Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrad, dari Abu Hurairah)
Menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal termasuk dalam bab shadaqah jariyah, karena hal tersebut dapat memberikan manfaat bagi yang berkurban dan orang yang sudah meninggal serta selain keduanya.
Wabillahittaufiq.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta