0 / 0

STANDAR YANG BERLAKU ADALAH MIQAT YANG MEWAKILKAN

Pertanyaan: 36946

Seseorang meninggal dua tahun yang lalu sehingga tidak dapat melakukan ibadah haji. Sekarang keluarganya dan anak-anaknya ingin menunaikan badal haji untuknya. Akan tetapi mereka tidak memiliki uang yang cukup memberangkatkan seseorang dari Pakistan menunaikan haji untuknya. Karena itu, mereka hendak meminta seseorang yang berada di Mekah Almukaramah untuk menghajikannya dan memberikannya ongkos haji dan hadyu (dam). Apakah haji seperti itu dianggap sempurna dan mendapatkan pahalanya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang benar di antara dua pendapat ulama bahwa yang berlaku adalah miqat orang yang mewakilkan untuk orang lain, yaitu orang yang langsung melaksanakan ibadah haji. Bukan miqat orang yang dihajikan atau diumrahkan. Demikian, mereka boleh mewakilkan seseorang yang dapat menghajikan orang tuanya dari penduduk Mekah atau daerah yang dekat dengan tanah haram.

Refrensi

Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta', 11/134

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android