Aku mempunyai banyak utang puasa yang hingga kini belum mampu aku bayarnya. Sementara saat ini aku mengalami gangguan pencernaan sehingga tak memungkinkan bagiku berpuasa. Aku tak tahu, apakah aku mampu berpuasa di tahun depan atau tidak. (Sebab sakit yang kuderita kemungkinan akan berlangsung lama). Apakah yang seharusnya aku perbuat untuk menebus qadha' puasa dan menghadapi Ramadhan tahun ini?
Sakit Yang Tidak Sanggup Berpuasa
Pertanyaan: 37761
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kami memohon kepada Allah Ta'ala agar Dia segera menyembuhkan penyakitmu.
Sebaiknya anda merujuk kepada dokter yang terpercaya. Jika penyakit yang anda derita bisa diharapkan kesembuhannya, maka setelah sehat anda wajib mengqadha' puasa sejumlah hari yang anda tinggalkan di tahun-tahun sebelumnya dan tahun ini.
Allah Ta'ala berfirman,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka ia wajib mengganti puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan di hari-hari yang lain." Al Baqarah: 185.
Namun jika sakit yang anda derita menahun dan tiada lagi harapan untuk sembuh, maka anda cukup memberi makan setiap hari seorang miskin, sejumlah hari yang anda tinggalkan.
Allah Ta'ala berfirman,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan bagi orang yang lemah (tak mampu berpuasa), maka ia wajib memberi fidyah dengan memberi setiap hari seorang miskin." Al Baqarah: 184.
Ibnu Abbas berkata, "Lansia dan wanita lemah, yang tak mampu berpuasa, maka keduanya berbuka dan memberi makan bagi orang miskin setiap hari." HR. Bukhari.
Maka orang sakit yang tiada lagi dapat diharapkan kesembuhannya, maka ia dihukumi sebagai lansia.
Berkata Ibnu Qudamah, "Orang sakit yang tak memiliki harapan sembuh, maka ia berbuka dan memberi makan satu orang miskin setiap hari, karena ia disamakan statusnya dengan lansia." (Al mughni: 4/ 396).
Dalam 'majalis Ramadhan' hal: 32 syekh Utsaimin menyebutkan,
"Orang yang kondisinya lemah terus menerus, tiada harapan sembuh dari kelemahannya hukumnya seperi lansia dan sakit yang tiada lagi harapan sembuh, semisal stroke dan yang senada dengan itu, maka ia tidak diwajibkan puasa karena ia tergolong orang yang tak mampu berpuasa.
Allah berfirman, "Bertakwalah kepada Allah sebatas kemampuanmu." (QS. At Taghabun: 16).
Dan juga firman-Nya, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al Baqarah: 286).
Namun, ia wajib memberi makan setiap hari seorang miskin sebagai pengganti dari puasa yang ditinggalkannya.
Wallahu a'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam