Unduh
0 / 0

Hukum Menggunakan Ari-Ari Manusia Untuk Pengobatan Penyakit Kanker

Pertanyaan: 3794

Dalam waktu dekat sepasang suami istri tengah menunggu kelahiran bayi mereka. Mereka berdua berniat menyimpan ari-ari dan orok bayi mereka yang konon katanya sebagai obat untuk penyakit kanker. Apakah hal itu dibolehkan menurut ajaran Islam?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertanyaan diatas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin. Pertanyaannya sebagai berikut: “Apa hukumnya menyimpan
ari-ari bayi untuk digunakan sebagai obat penyakit kanker dan menghilangkan
noda-noda pada wajah ?”
Beliau menjawab: Secara zhahir hal itu boleh dilakukan jika memang benar demikian.
Pertanyaan berikutnya: “Apakah perbuatan itu terkena kaidah yang berbunyi
‘anggota tubuh yang dipotong/diambil dari makhluk hidup statusnya adalah bangkai’?
Beliau menjawab: Mayat manusia hukumnya suci.
Pertanyaan berikut: “Jika ternyata ari-ari tersebut tidak digunakan apakah
wajib menguburkannya ataukah boleh dilemparkan ke sembarang tempat?
Beliau menjawab: Secara zhahir ari-ari tergolong jenis kuku dan rambut. Wallahu
a’lam.

Refrensi

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android