Aku mengadakan safar dari negeriku setelah shalat Isya'. Di mana aku harus kembali pada hari juga. Aku sampai di tempat tujuan setelah shalat Subuh. Aku minta kepada salah seorang kerabatku untuk membangunkan aku di waktu Zhuhur. Setelah shalat Zhuhur, mereka menyediakan makan siang untukku. Kemudian aku berkemas untuk pulang kepada keluargaku. Apa hukumnya berbuka seperti yang aku alami tersebut?
Berbuka Di Hari Seseorang Berniat Pulang Ke Negerinya
Pertanyaan: 38933
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Yang kami tangkap anda menanyakan tentang hukum berbuka puasa di siang hari Ramadhan tersebut. Dan dari cerita anda, kami dapat mengukur bahwa jarak antara tempat tinggal anda dengan daerah tujuan cukup jauh, karena safar yang anda tempuh membutuhkan waktu beberapa jam lamanya. Jarak yang anda tempuh tersebut termasuk safar, maka boleh bagi anda berbuka di siang hari Ramadhan. Dan anda wajib mengganti puasa yang anda tinggalkan di hari yang lain.
Allah Ta'ala berfirman, "Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka (berbukalah) dan gantilah puasa di hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan." (QS. Al Baqarah: 185).
Wallahu a'lam..
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam