Saya bekerja di aplikasi internet (ordergo) dibawah perusahan pemasaran produksi di website internasional seperti (amazzon-wish) dan perusahan lainnya. Ia termasuk website internasional untuk penjualan (sepatu –pakaian – elektronik – kebutuhan kehidupan sehari-hari). Pekerjaan pada aplikasi ini ibarat memasarkan dengan dua cara mengkliknya. Pertama membeli produksi yang ada dalam website yang disebutkan tadi, kemudian pada klik kedua, untuk menjualnya dan mendapatkan keuntungan koin kecil.
Dari situ saya bisa menaikkan harga produksi di dalam website. Harganya bukan lewat pendaftaran ketika proses pembelian terhadap produk. Pemikirannya adalah menyimpan dana dalam program agar memungkinkan untuk jual beli. Setiap kali dana lebih besar, maka dia akan mendapatkan produk dengan harga yang lebih besar (lebih murah). Dan mendapatkan keuntungan lebih besar.
Sebagai contoh saya menyimpan dana 50 dolar, saya mendapatkan prosentasi keuntungan sehari sekitara 1,5 dolar sampai 2 dolar. Kalau dananya 300 dolar, saya mendapatkan sekitar 10 doar setiap harinya. Akan tetapi simpanan dan keuntungan berupa uang digital yang setara harganya dengan harga dolar (USD). Kemudian saya dapat mentransfernya ke dolar ketika saya menginginkannya untuk menariknya dari program lewat pembelian kepada beberapa orang yang berinteraksi dengan uang digital. Dan saya mampu untuk menarik dana dan keuntungan kapan saja. Apakah metode pekerjaan seperti dalam program semacam ini halal atau haram?