Apakah dibolehkan menyelimuti diri dengan jaket atau yang lainnya saat ihram, jika udaranya dingin?
APAKAH DIBOLEHKAN MEMAKAI JAKET SAAT IHRAM JIKA UDARANYA DINGIN?
Pertanyaan: 41140
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang dipakai oleh orang yang sedang ihram?" Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا يلبس المحرم القميص ولاالسراويل ولا البرنس ولا الخفين إلا أن لا يجد النعلين فليلبس ما هو أسفل من الكعبين (رواه البخاري، رقم 5458 ومسلم، رقم 1177)
"Seorang yang berihram tidak boleh memakai kemeja, celana, kupluk (kepala), khuf (sepatu), kecuali jika dia tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai sepatu yang di bawah mata kaki." (HR. Bukhari, 5458, Muslim, 1177).
Dalam hadits tersebut terdapat larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam pakaian-pakaian tertentu bagi orang (laki-laki) yang sedang ihram, dan dibolehkannya selain itu. Apa yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam larang dalam hadits tersebut diqiyaskan dengan sesuatu yang serupa dengannya. Seperti jaket atau mantel jika diletakkan seorang yang berihram di punggungnya, maka dia termasuk yang dilarang. Tapi boleh berselimut dengannya jika dia mencari kehangatan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata,
"Demikian pula dibolehkan memakai sesuatu yang serupa dengan kain dan selendang. Dibolehkan pula seseorang berselimut dengan jubah, mantel, kemeja dan semacamnya dan menutup dirinya dengan itu semua, berdasarkan kesepakatan para imam dalam keadaan pakaian tersebut terlepas kancingnya dan dipakai terbalik, misalnya bagian bawah untuk atas. Akan tetapi dia tidak boleh menutup kepalanya, kecuali jika ada keperluan mendesak."
Majmu Fatawa, 26/110.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin saat menjelaskan tentang sesuatu yang diharamkan bagi laki-laki yang sedang ihram, dia berkata, "Dia tidak dibolehkan memakai kemeja, imamah (sorban yang dililitkan di kepala), kupluk, celana, khuf (sepatu), kecuali jika dia tidak mendapatkan kain, maka dia boleh memakai celana, atau dia tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai sepatu. Dia tidak boleh juga memakai sesuatu yang sama maknanya dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya, maka dia tidak boleh memakai mantel, topi, peci, kaos, dan semacamnya."
(Kaifa Yu'addi Al-Muslim Manasikal Haj wal Umrah, hal. 7/8)
Dia juga berkata, "Tidak mengapa berselimut dengan baju di tubuhnya tanpa memakainya, tidak mengapa juga menjadikan mantel sebagai selendang jika dipakai tidak sebagaimana biasanya."
(Manasikul Haj wal Umrah, hal. 64)
Dengan demikian, jika udaranya dingin, maka orang yang sedang ihram boleh berselimut dengan mantel atau semacamnya, tanpa memakainya seperti biasa. Jika dia mendesak untuk memakai jaket karena tidak ada lagi sesuatu yang dapat mengusir rasa dinginnya selain itu, maka tidak mengapa baginya untuk memakainya, akan tetapi dia harus mengeluarkan fidyah, yaitu menyembelih seekor kambing, atau berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin. Dia boleh melakukan salah satu dari ketiga perkara tersebut, berdasarkan hadits Kaab bin Ajrah radhiallahu anhu, ketika dirinya butuh untuk menggundul kepalanya saat ihram, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
فَاحْلِقْ ، وَصُمْ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ ،أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ ، أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً (رواه البخاري، رقم 4190 ومسلم، رقم 1201(
"Gundulkan kepalanya, dan berpuasalah sebanyak tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin atau menyembelih seekor kambing." (HR. Bukhari, no. 4190, Muslim, no. 1201)
Wallahua'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam